Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Dijerat UU Peradilan Anak dan UU Darurat, Ini Alasannya
Polisi menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai anak yang berkonflik dengan hukum
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polisi menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Iman.
Baca juga: Kronologi Peristiwa Ledakan di SMAN 72 Jakarta Berdasarkan Rekaman CCTV
Dia menjelaskan pelaku melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Iman menegaskan pihaknya mengedepankan Sistem Peradilan Anak karena baik pelaku maupun korban karena masih berstatus anak di bawah umur.
"Sebanyak 96 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, peristiwa ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) siang, saat khotbah salat Jumat berlangsung di lingkungan sekolah.
Pelaku yang merupakan siswa SMAN 72 Jakarta berinisial ABH itu disebut merakit sendiri bahan peledak dengan panduan yang diakses melalui internet.
ABH juga disebut kerap mengakses situs gelap (dark web). Polisi menemukan tujuh bom di lokasi sekolah, empat di antaranya sempat meledak.
Polisi juga telah menggeledah rumah pelaku dan menyita sejumlah alat bukti. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/prescon-polda-metro-ledakan-sman-72-jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.