Penelitian UI

Mahasiswa Program Doktor FISIP UI Teliti Kebebasan Bermedia pada Jurnalisme Digital di Indonesia

Teliti kebebasan bermedia pada jurnalisme digital di Indonesia. Mahasiswa program doktor FISIP UI ungkap ternyata memengaruhi ruang redaksi

Editor: dodi hasanuddin
Humas dan KIP UI
Mahasiswa Program Doktor FISIP UI Teliti Kebebasan Bermedia pada Jurnalisme Digital di Indonesia 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Kebebasan bermedia menjadi tolok ukur untuk melihat sejauh mana fungsi jurnalisme diselenggarakan secara profesional oleh institusi media.

Jika ditinjau secara normatif, ada dua regulasi media yang memengaruhi praktik jurnalisme digital di Indonesia, yaitu Undang-Undang (UU) Pers dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU Pers secara normatif merupakan landasan hukum untuk seluruh aktivitas pers dan jurnalisme yang ada di Indonesia.

Baca juga: UI Kembangkan Urban Farming di Sawangan Depok, Komunitas Ibu Hebat Pelopor Pemberdayan Perempuan

Sementara itu, UU ITE tidak secara formal menjadi payung hukum jurnalisme digital di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh promovenda Mufti Nurlatifah saat memaparkan disertasinya yang berjudul
“Kebebasan Bermedia pada Jurnalisme Digital di Indonesia (Studi terhadap Regulasi Media dan Kasus
Jurnalisme Digital 2008–2020)” pada sidang terbuka promosi doktor yang diadakan oleh Program
Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP
UI).

Sidang promosi doktor tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.

Kemudian promotor Dr. Nina Mutmainnah, M.Si.; Prof. Dr. Sulistiyowati Irianto, M.A.; dan kopromotor Dr.
Pinckey Triputra.

Tim penguji dalam sidang tersebut adalah Dr. Ade Armando, M.Sc, Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., S.H., M.Si, Kuskrido Ambardi, Ph.D, dan Dr. rer. soc. Masduki.

Dalam penelitiannya, Mufti melihat bahwa kebebasan bermedia pada jurnalisme digital tak hanya
bertumpu pada keputusan struktural ruang redaksi yang mengedepankan peran gatekeeping media.

Pada praktik jurnalisme dengan platform digital, terdapat media digital sebagai medium, yang juga
turut memengaruhi keputusan yang diambil jurnalis dan institusi media dalam mencari, mengolah,
dan menyampaikan informasi.

Baca juga: UI Terima 3.088 Calon Mahasiswa Baru Jalur UTBK SNBT 2023, Psikologi dan Kedokteran Pilihan Favorit

Mengacu pada kondisi ideal dan kondisi di Indonesia, Mufti menyimpulkan bahwa kebebasan
bermedia pada jurnalisme digital dielaborasi sebagai prinsip yang melekat pada media yang bekerja
secara otonom untuk menjalankan perannya bagi publik dalam memproduksi dan mendiseminasikan
informasi melalui platform media digital.

Pada konteks ini, media merupakan jurnalis dan institusi media profesional, yang dijustifikasi melalui lisensi institusional, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, komitmen mereka terhadap kepentingan publik, dan pemanfaatan media digital pada gatekeeping yang mereka jalankan.

Dari penelitian yang dilakukan Mufti, menunjukkan konsekuensi media digital memengaruhi ruang
redaksi melalui adopsi teknologi yang dilakukan oleh jurnalis dan institusi media.

Kontrak sosial atas kebebasan bermedia pada akhirnya tidak berhenti pada regulasi media, namun pada batas toleransi penggunaan teknologi media dalam ruang otonom redaksi, karena hal tersebut juga berdampak bagi fungsi dan peran media untuk publik.

Baca juga: Kisah Yovania Asyifa Jami, Mantan Pasien RSJ yang Sukses Selesaikan Kuliah di UI

Mufti juga memberi rekomendasi dan saran dari penelitian yang sudah dilakukannya, yaitu
operasionalisasi atas kebebasan bermedia dengan menggunakan indikator lain memungkinkan untuk
dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved