Kriminalitas
Polisi Tangkap 2 Anggota Geng Tanah Sereal Full Senyum Saat Akan Tawuran, Sisanya Masih Diburu
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, dua orang tersebut berinisial ZF (20) dan AR (19). Sementara delapan orang lainnya masih diburu.
"Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini sudah bukan kategori anak di bawah umur lagi, usia mereka sudah tergolong usia dewasa," kata Putra.
Baca juga: Bubarkan Aksi Tawuran di Cileungsi, Polisi Amankan Sepeda Motor hingga Celurit
"Artinya sudah sangat cakap untuk bisa menentukan perbuatan mereka. Namun karena terpengaruh narkoba jenis ganja dan pengagguran, sehingga motif mereka untuk tawuran hanya karena iseng belaka," lanjutnya.
Terkini, keduanya sudah diamankan di Mapolsek Tambora.
Terhadap keduanya, polisi menjeratnya dengan pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam untuk tawuran.
"Juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tandasnya. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.