Kriminalitas
Hakim Vonis Tukul Hukuman 9 Tahun karena Maksimal Hukuman untuk Terdakwa Anak 10 Tahun
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa hukuman maksimal bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah 10 tahun
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
"Bahwa pelaku berstatus residivis, patut ditanya ke Kumham, sudahkah mereka dulu melakukan RA itu," Jelas Reza.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Soal Sidang Tukul: Persidangan Harus Menaruh Perhatian Pada Status Residivis
Adapun yang ditakar dalam RA terhadap pelaku yang masih remaja, yakni kondisi pelaku di sekolah, masalah di rumah, situasi pertemanan dan gang kekerasan serta penyalahgunaan NAPZA, termasuk miras, lem, dan lainnya.
Di satu sisi, Reza mengatakan bahwa persidangan harus menaruh perhatian penuh pada status terdakwa sebagai residivis.
"Persidangan juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa aksi residivisme tidak berulang untuk kedua kalinya," Kata Reza.
"Kalau terdakwa dihukum ringan, maka kita punya alasan untuk mengatakan bahwa persidangan terkesan abai terhadap rasa aman masyarakat. Masyarakat selaku korban potensial perbuatan pelaku," jelasnya.
Nasib Bang Ucu, Panglima Perang Betawi yang Kini Jatuh Sakit Namun Tak Dapat Perhatian Pemerintah |
![]() |
---|
Tak Terima Putri Tercinta Dihina, Atta Halilintar Laporkan Warga Net ke Polisi |
![]() |
---|
Ahli Psikologi Forensik Soal Hukum Tukul, Bila Pembinaan Gagal Tingkat Residivis Semakin Tinggi |
![]() |
---|
Ahli Psikologi Forensik, Pertanyakan Putusan 9 Tahun Penjara Bagi Tukul yang Seorang Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.