Pencemaran Nama Baik
Sidang Haris Azhar & Fatia yang Dihadiri Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim Tegang
Kuasa hukum Haris Azhar menyebut jaksa telah menyimpulkan konten tersebut bermasalah sebelum vonis dijatuhkan oleh hakim.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kelurahan Penggilingan, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) diwarnai ketegangan.
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang dihadiri Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam persidangan tersebut Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan duduk di kursi persidangan.
Luhut Binsar Pandjaitan duduk di kursi persidangan sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Ia kemudian dimintai keterangan oleh majelis hakim, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti dimuat Kompas Tv, awalnya jaksa menanyakan apakah konten video Youtube yang bermasalah masih tayang atau tidak.
Luhut pun menjelaskan bahwa hingga kini, konten Youtube tersebut masih tayang dan channel Haris Azhar dan belum ditake down.
Mendengar pernyataan jaksa, salah satu kuasa hukum Haris Azhar tidak terima.
Ia menyebut atas dasar apa jaksa menyebut konten tersebut bermasalah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Macet Hingga 2 KM di Depan PN Jakarta Timur Imbas Sidang Haris Fatia dan Luhut Binsar
Kuasa hukum Haris Azhar pun hingga tunjuk-tunjuk jaksa dan mengarah ke Luhut Binsar Pandjaitan yang ada di tengah ruang sidang.
Luhut pun hanya terdiam di tengah persidangan yang menegangkan.
“Keberatan tolong dicatat, saudara jaksa sebut konten yang bermasalah itu. Apa pijakan anda mengatakan konten bermasalah, kalau tidak ada tolong dicabut keterangannya,” beber kuasa hukum.
Kuasa hukum Haris Azhar menyebut jaksa telah menyimpulkan konten tersebut bermasalah sebelum vonis dijatuhkan oleh hakim.
Berbeda Pendapat Pemisahan Berkas Perkara
Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, meminta persidangan Haris dan Fatia digabungkan, walaupun berkas perkaranya terpisah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Persidangan-kasus-pencemaran-nama-baik-dengan-terdakwa-Haris-Azhar-dan-Fatia-Maulidianty.jpg)