BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Macet Hingga 2 KM di Depan PN Jakarta Timur Imbas Sidang Haris Fatia dan Luhut Binsar

Kemacetan tersebut nampak terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur dari arah Pondok Kopi menuju Pulo Gebang.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
Kemacetan arus lalu lintas hingga dua kilometer mewarnai lanjutan persidangan ke - 6 aktivis Haris Azar, Fatia Mudiyanti, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PENGGILINGAN -

Kemacetan arus lalu lintas hingga dua kilometer mewarnai lanjutan persidangan ke - 6 aktivis Haris Azar, Fatia Mudiyanti, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Pantauan wartakotalive.com di lokasi, kemacetan tersebut nampak terjadi dari arah Pondok Kopi menuju Pulo Gebang.

Terlihat, pengendara yang melintas, baik motor maupun mobil nampak memperlambat laju kendaraan di depan PN Jakarta Timur, guna melihat situasi yang tengah terjadi.

Kemacetan arus lalu lintas hingga dua kilometer mewarnai lanjutan persidangan ke - 6 aktivis Haris Azar, Fatia Mudiyanti, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Kemacetan arus lalu lintas hingga dua kilometer mewarnai lanjutan persidangan ke - 6 aktivis Haris Azar, Fatia Mudiyanti, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra)

Sebagai informasi, Luhut beranggapan nama baik juga kehormatannya diserang berdasarkan video unggahan channel YouTube Haris Azhar.

Selain itu, Luhut juga merasa sakit hati karena ucapan yang disampaikan di video tidak benar.

Perkataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho, terkait bacaan dakwaan perdana Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (3/4/2023).

Unggahan video YouTube tersebut diketahui berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi - Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!! pada 21 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Tersangka Kasus Lord Luhut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dipanggil Polisi Hari Ini

Kala mengetahui video tersebut, luhut rupanya ditampilkan di kantornya oleh Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono.

"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ujar Yanuar ketika persidangan, Senin (3/4).

Tidak hanya itu, Luhut juga merasa keberatan namanya disandingkan dengan istilah 'Lord'.

Sebab dijelaskan Yanuar dari keterangan Luhut, kata tersebut bermakna negatif yang memiliki arti 'Tuan, Raja, Penguasa Tertinggi' sehingga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Di-Kick Off Luhut, Proyek LRT Velodrome-Manggarai Kini di Tangan Heru, Nilainya Capai Rp 5,5 T

Terkait dialog di video oleh Haris dan Fatia, pihak JPU merasa mereka tidak penah melakukan konfirmasi kepada Luhut mengenai laporan yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua : Kasus Intan Jaya'.

"Tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," lugasnya.

Selain itu, narasumber yang dihadirkan dalam video ialah Fatiah Owi, yang diketahui bukan dari pihak Luhut, sehingga dirasa tidak adil.

Kemudian, laporan tersebut telah dibuat oleh Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri 10 organisasi masyarakat sipil.

Lalu, melalui dialog video tersebut, disebutkan juga oleh Fatiah yang mengatakan Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Seakan digambarkan bahwa Luhut memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua itu.

"Padahal saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya," lanjut JPU.

Dijelaskan JPU, Luhut benar memegang saham di PT Toba Sejahtera, namun bukan di saham PT Tobacom Del Mandiri, yang diketahui anak perusahaan PT Toba Sejahtera.

Mengingat PT Tobacom Del Mandiri sempat melakukan kerjasama dengan PT Madina Quarrata'ain, tapi tidak kembali dilanjutkan.

PT Madinah Quarrata'ain diketahui hanya memiliki kerjsama konkret terkait perjanji pengelolaan Derewo Project bersama PF Byntech Binar Nusantara, 23 Maret 2018 lalu.

Ditegaskan JPU, pihaknya tidak pernah terdapat dokumen perihal keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, juga PT Tambang Raya Sejahtera terkait pengembangan Derewo Project, yang dilakukan dengan PT Madina Quarrata'ain.

Terkait hal tersebut, Luhut langsung melayangkan somasi dua kali kepada Haris Azhar juga Fatia.

Luhut juga berharap dapat memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris dan saksi Fatia untuk segera minta maaf.

Namun, layangan somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris dan saksi Fatia dengan beragam alasan.

Lalu, Luhut pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya, dan kasus ini bergulir hingga ke persidangan.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang - undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP

Pasal 14 ayat (2) Undang - undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP

Pasal 15 Undang - undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. m37

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved