BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Macet Hingga 2 KM di Depan PN Jakarta Timur Imbas Sidang Haris Fatia dan Luhut Binsar
Kemacetan tersebut nampak terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur dari arah Pondok Kopi menuju Pulo Gebang.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Selain itu, narasumber yang dihadirkan dalam video ialah Fatiah Owi, yang diketahui bukan dari pihak Luhut, sehingga dirasa tidak adil.
Kemudian, laporan tersebut telah dibuat oleh Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri 10 organisasi masyarakat sipil.
Lalu, melalui dialog video tersebut, disebutkan juga oleh Fatiah yang mengatakan Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Seakan digambarkan bahwa Luhut memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua itu.
"Padahal saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya," lanjut JPU.
Dijelaskan JPU, Luhut benar memegang saham di PT Toba Sejahtera, namun bukan di saham PT Tobacom Del Mandiri, yang diketahui anak perusahaan PT Toba Sejahtera.
Mengingat PT Tobacom Del Mandiri sempat melakukan kerjasama dengan PT Madina Quarrata'ain, tapi tidak kembali dilanjutkan.
PT Madinah Quarrata'ain diketahui hanya memiliki kerjsama konkret terkait perjanji pengelolaan Derewo Project bersama PF Byntech Binar Nusantara, 23 Maret 2018 lalu.
Ditegaskan JPU, pihaknya tidak pernah terdapat dokumen perihal keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, juga PT Tambang Raya Sejahtera terkait pengembangan Derewo Project, yang dilakukan dengan PT Madina Quarrata'ain.
Terkait hal tersebut, Luhut langsung melayangkan somasi dua kali kepada Haris Azhar juga Fatia.
Luhut juga berharap dapat memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris dan saksi Fatia untuk segera minta maaf.
Namun, layangan somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris dan saksi Fatia dengan beragam alasan.
Lalu, Luhut pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya, dan kasus ini bergulir hingga ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang - undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP
Pasal 14 ayat (2) Undang - undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
Pasal 15 Undang - undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana
Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. m37
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.