Polusi Udara Jakarta Mengkhawatirkan, Ini Solusi yang Diberikan Komisi D DPRD DKI Jakarta
Selain uji emisi, Pemprov DKI Jakarta juga meminta masyarakat untuk beralih ke moda transportasi angkutan umum
Editor:
Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Kondisi polusi udara yang belakangan menerpa Jakarta, membuat penampakan kabut di langit Ibu Kota
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menilai, kondisi polusi udara di Jakarta berbahaya untuk kesehatan warganya, terutama pada anak-anak.
Kata dia, polusi di Jakarta bukanlah masalah yang sederhana untuk diselesaikan sehingga perlu ketegasan Pemerintah DKI dalam membenahi masalah lingkungan ini.
“Penyelesaiannya tak mudah, perlu integrasi di banyak lini. Butuh sosok Gubernur yang tegas, visioner, dengan agenda kerja yang progresif, dibanding yang berpikiran sederhana dengan mempromosikan kendaraan listrik dengan Formula E sebagai upayanya mengurangi polusi,” kata Justin pada Selasa (6/6/2023).
Justin menilai ada dua hal utama yang perlu dibenahi, mulai dari pembatasan kendaraan bermotor, hingga perbaikan tata ruang di DKI yan begitu semrawut.
Baca juga: Warga Resah Marak Penjualan Obat Terlarang Golongan G di Kabupaten Bogor, Polisi Tangkap Pelaku
Dia menyebut, kontributor utama atas buruknya kualitas di DKI Jakarta polusi akibat kendaraan bermotor.
“Data korlantas pada 2022 ada sekitar 26 juta kendaraan di DKI Jakarta. Sejauh ini belum pernah ada upaya tegas dalam mengendalikan populasi kendaraan bermotor ini,” ucapnya.
“Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan WFH, penegakkan aturan pemilik mobil wajib punya garasi, pengetatan uji emisi yang, menaikkan tarif parkir, penindakan parkir liar, juga menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman,” sambung justin.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini meminta Pemprov DKI melakukan perbaikan tata ruang.
Mulai dari menyediakan rumah susun nyaman terjangkau untuk relokasi pemukiman padat-kumuh kota.
“Hunian yang terkonsentrasi (rumah susun) akan memudahkan pemprov untuk mengintegrasikan antara hunian penduduk dengan sistem transportasi massal,” imbuhnya.
Baca juga: Ayah David Datang Ke Sidang Pertama Mario Dandy dan Shane Lukas, Sindir Mario: Penguasa Jaksel
Selama hunian penduduk terus menerus tidak terzonasi dengan baik, ujar dia, akan sulit untuk mengintegrasikan dengan jaringan transportasi umum.
Hal ini juga dapat mendorong warga untuk membeli kendaraan bermotor.
“Banyak sekali lini yang harus dibenahi, akan tetapi sangat vital untuk melindungi warga dan anak-anak kita dari penyakit-penyakit saluran pernafasan seperti ispa dan lainnya,” katanya.
Baca juga: 2 Tahun Berturut-turut UI Raih 5 Besar Dunia, Implementasi 2 Agenda SDGS di The Impact Ranking 2023
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta gelar uji emisi akbar (UEA) di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan pada Senin (5/6/2023).
Uji Emisi Akbar 2023 ini akan menjadi titik awal tiga kebijakan penting dalam memperbaiki kualitas udara ibu kota Jakarta.
Selain itu juga untuk mencetak rekor MURI sebagai uji emisi terbanyak se-Indonesia yang diikuti 2.615 peserta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setiono menjelaskan, uji emisi dilakukan untuk menekan dan mengendalikan pencemaran udara di Jakarta pada tahun 2030 mendatang.
Selain uji emisi, Pemprov DKI Jakarta juga meminta masyarakat untuk beralih ke moda transportasi angkutan umum.
“Uji emisi akbar ini menjadi salah satu upaya konkret untuk pengendalian pencemaran udara di Jakarta,” kata Joko berdasarkan keterangannya. (faf)
Berita Terkait
Baca Juga
Dapat Tekanan Psikologi dari Mario Dandy, Shane Lukas Minta Selnya Dipisah |
![]() |
---|
Gerebek Konter HP di Pengasinan Depok, Warga Temukan Ribuan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Sudah Jalani Tes Medis, 4 Pemain Timnas Gabung Latihan Bareng Skuad Persija di Bojongsari Hari Ini |
![]() |
---|
Ingin Pulang Kampung Bawa Mobil, Randi Alias Putri Amelia Bawa Kabur Mobil dan Uang Teman Kencannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.