Kriminalitas
Ingin Pulang Kampung Bawa Mobil, Randi Alias Putri Amelia Bawa Kabur Mobil dan Uang Teman Kencannya
Peristiwa tersebut terjadi kala korban berinisial EK (50) bersama Putri cek in hotel di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Jumat (2/6/2023) lalu.
Laporam Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMBORA — Seorang waria nama Randi alias Putri Amalia (25) ditangkap polisi usai melakukan pencurian uang dan mobil milik teman kencannya, Sabtu (3/6/2023) lalu.
Peristiwa tersebut terjadi kala korban berinisial EK (50) bersama Putri cek in hotel di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Jumat (2/6/2023) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, satu hari sebelum kejadian tersebut, EK telah sepakat untuk kencan bersama transpuan bernama Putri.
Di mana saat itu, Putri tengah mangkal di pinggir kali Jalan Kepadial 1, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, untuk mencari pelanggan.
"Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK dan langsung membuka kaca mobil," ujar Putra saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2022).
Baca juga: Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Pacari Korban Sebelum Bawa Kabur Motor Beserta Surat-suratnya
Tanpa banyak basa-basi, lanjut Putra, EK kemudian meminta Putri untuk masuk ke dalam mobilnya.
Dari sanalah, kesepakatan kencan antara dirinya dan Putri terjadi. Mereka bersepakat kencan di hotel dengan bayaran sebesar Rp 100.000.
"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian cek in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora," kata Putra.
Namun alih-alih sukses berkencan, EK justru mendapati mobil dan uang tunainya raib dibawa kabur Putri.
Baca juga: Satu Tersangka Pencurian Mobil Inventaris Kelurahan Karet Semanggi Berhasil Ditangkap Polres Jaksel
Di mana dari pengakuan EK, diketahui Putri membawa kabur harta bendanya itu kala dirinya tengah tertidur lelap.
"Pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban. Dia membawa kabur mobil korban merek Daihatsu ALYA," jelas Putra.
Putra menyebut, Putri nekat melakukan hal tersebut sebab dirinya ingin membawa pulang mobil untuk di kampung halamannya, Padang, Sumatera Barat.
Baca juga: Kawasan Cinere-Limo Depok Tak Baik-baik Saja Rawan Kasus Pencurian Motor, Honda BeAT Incaran Maling
Bahkan, lanjut dia, Putri sudah hampir berhasil kabur menuju Pelabuhan Merak usai melakukan pencurian itu.
"Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak, lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung," kata Putra.
"Sesampainya di Pelabuhan Bakauheni, mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambora guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun terhadap pelaku, Putra menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (m40)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Randi-alias-Putri-Amelia-yang-membawa-kabur-uang-dan-mobil-pelanggannya-ditangkap-polisi.jpg)