Berita Video
VIDEO : Bareskrim Polri Tangkap Dua Orang Peracik Saat Grebek Pabrik Ekstasi
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pabrik ekstasi yang berhasil digerebek tersebut merupakan jaringan internasional.
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com/Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KABUPATEN TANGERANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sebuah rumah yang digunakan sebagai pabrik memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada sebuah rumah di kawasan perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com pada Jumat (2/6/2023), pengungkapan pabrik ekstasi tersebut dilakukan bersama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Ditresnarkoba Polda Banten.
Simak Video Berikut :
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pabrik ekstasi yang berhasil digerebek tersebut merupakan jaringan internasional.
"Diungkapkannya kasus ini merupakan bentuk kerjasama jajaran Polri, Dirjen Bea dan cukai, dan lainnya dalam melakukan upaya penanganan perederan gelap narkotika dan psikotropika di seluruh wilayah Indonesia, utamanya mencegah adanya laboratorium gelap yang akan memproduksi narkotika maupun psikotropika," ujar Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (2/6/2023).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap ialah TH (39) yang berperan sebagai peracik dan N yang berperan sebagai pencetak ekstasi yang hendak diproduksi.
Baca juga: Dua Pegawai Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Terbukti Mengonsumsi Sabu, Polisi Menyayangkan
Baca juga: BNN Kota Depok Perkuat Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Kelurahan Mekarjaya
Pabrik Ekstasi yang tersembunyi di kawasan perumahan mewah di Tangerang tersebut, disebut merupakan lokasi baru yang hendak digunakan oleh para pelaku.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, para pelaku sempat berproduksi informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi," kata dia.
"Oleh karena itu untuk mencegah barangnya jangan sampe ke pasaran, tidak menunggu lama kami langsung berkoordinasi untuk melakukan langkah penindakan, agar narkotika itu tidak sampai ke pasaran yang berpotensi menimbulkan korban di masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menambahkan, dari pengungkapam tersebut beragam alat bukti berhasil diamankan.
Mulai dari bahan mentah dan alat pembuat ekstasi tersebut, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.
"Berbagai jenis barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy," papar Rudi.