Kamis, 7 Mei 2026

Berita Video

VIDEO : Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik, Hasilnya Dipecat?

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa digelar pada Selasa (30/5/2023) hari ini.

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Alex Suban

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -  Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa digelar pada Selasa (30/5/2023) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan adanya sidang komisi etik untuk Teddy Minahasa.

"Hari ini Polri gelar sidang Kode Etik Irjen TM," kata Ramadhan, dalam keterangannya.

Simak Video Berikut :


Sidang etik ini digelar karena Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Ramadhan menambahkan, sidang etik Teddy dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB.

Meski begitu, susunan komisi sidang dan juga saksi yang dihadirkan dalam sidang itu belum diketahui.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujar jenderal bintang satu tersebut.

Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, sidang etik adalah sidang yang digelar untuk melaksanakan penegakan KEPP (Kode Etik Profesi Polri) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.

Baca juga: Sosok Jon Sarman Saragih Ketua Majelis Hakim yang Beri Vonis Penjara Seumur Hidup ke Teddy Minahasa

Baca juga: Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh JPU 

Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum dalam kepolisian.

Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dan menjualnya, Selasa (9/5/2023) lalu.

Meski begitu, Teddy Minahasa selama dalam proses hukum masih menerima gaji dan tunjangan dari Polri, sebagai seorang Jenderal.

Sebab Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik Polri dan belum dipecat dari Polri sejak dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.

Selain itu putusan vonis terhadap Teddy Minahasa yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu belum inkrah atau tetap dan dirinya masih mengajukan banding.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved