KDRT
Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Akan Kebut Proses Perkara Bila Tak Ada Upaya Kesepakatan Damai
Jika kedua belah pihak tak tercapai kesepakatan Restorative kata Hengki, maka Polda Metro Jaya akan mempercepat penanganan perkara.
Kendati demikian terkait penetapan tersangka, bukan saja hanya istri yang ditetapkan.
Pun suami juga ditetapkan sebagai tersangka meski saat ini untuk suami belum bisa dilakukan penahanan, sebab masih dirawat di rumah sakit.
"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan melihat kondisi fisik suami, memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi," ucap Yogen.
Sebagai informasi semua bermula ketika adanya perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cekcok antara sepasang suami dan istri.
"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, Istri tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara memeras alat vital suami.
"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen.
Akhirnya, keduanya pun saling melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Depok.
"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
(m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.