KDRT
Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Akan Kebut Proses Perkara Bila Tak Ada Upaya Kesepakatan Damai
Jika kedua belah pihak tak tercapai kesepakatan Restorative kata Hengki, maka Polda Metro Jaya akan mempercepat penanganan perkara.
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan membuka ruang bagi kedua belah pihak, dalam kasus dugaan KDRT pasangan suami isteri di Depok, untuk lakukan upaya damai atau Restorative Justice.
Upaya tersebut dilakukan, berdasarkan azas Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu keutuhan dalam rumah tangga.
“Karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Minggu (28/5/2023).
"Tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative Justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana,” sambungnya.
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ungkap Kasus KDRT di Depok Dialihkan ke Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, jika kedua belah pihak tak tercapai kesepakatan Restorative kata Hengki, maka pihaknya akan mempercepat penanganan perkara, dengan berkolaborasi dengan pihak lain.
“Tetapi apabila tidak tercapai Restorative Justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli,” ungkapnya.
Sebelumnya Polres Metro Depok juga telah berupaya memfasilitasi upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) atau perdamaian terhadap perselisihan yang terjadi antara suami dan istri yang saling lapor kasus KDRT.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, salah satu pihaktidak menyambut baik upaya tersebut sehingga kasus pun akan terus berlanjut.
Baca juga: Ini Cerita Ayah Balqis saat Mengetahui Pertama kali Anaknya Menjadi Korban KDRT di Kota Depok
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kejadian pertengkaran antara suami istri tersebut bermula pada 26 Februari 2023.
Polres Metro Depok melalui Satreskrim nya angkat suara perihal penetapan status tersangka terhadap istri yang menjadi korban KDRT di Kota Depok.
"Dari salah satu pihak suami mengajukan RJ, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023).
Disinggung terkait dasar penetapan tersangka kepada istri, Yogen menyampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan kasus ini, pihak istri kurang kooperatif.
Baca juga: Ini Alasan Polres Metro Depok Belum Menahan Suami dalam Kasus Viral nya KDRT di Kota Depok
"Sejak awal tidak kooperatif dari mulai tahap penyelidikan ya, pemeriksaan sebagai saksi kemudian saat naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada saat pemanggilan kedua itu pun mepet," ucap Yogen.
"Kita coba lakukan RJ namun tidak hadir juga, jadi permasalahannya tidak selesai dan informasi bahwa akses anak juga tidak diberitahukan kepada suami meskipun suami masih menafkahi, sampai sekarang suami belum bisa menemui anaknya," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.