KDRT
Begini Kondisi Putri Balqis Usai Kasus KDRT yang Menimpanya Ditangguhkan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan, saat ini kedua belah pihak, suami dan istri yang terlibat dalam kasus KDRT tidak dilakukan penahanan.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar menceritakan kondisi terkini putrinya pasca kasus dan penahan Balqis ditangguhkan.
"Alhamdulillah ya, sudah bertemu anak ada semangat, kemarin itu kan asam lambung dia naik, stress juga gak ketemu sama anak, kemarin sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Agama Bekasi, "ungkapnya saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Noviansyah berharap agar segala proses kasus KDRT begitu juga dengan proses anaknya di pengadilan Agama Bekasi untuk dimudahkan agar permasalahan bisa selesai dengan tuntas.
"Harapan saya tetap berjalan di kasus KDRT nya dan juga proses di Pengadilan Agama nya," ucapnya.
Sementara, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan, saat ini kedua belah pihak, suami dan istri yang terlibat dalam kasus KDRT tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Suami Siram Bubuk Cabe, Istri Lawan Remas Alat Vital Suami, Keduanya Lapor Polisi Ngaku Korban KDRT
Pun kepolisian sementara waktu menangguhkan kasus ini, untuk memberikan waktu kepada suami melakukan pengobatan akibat cidera yang diterima, demikian juga memberikan waktu bagi istri untuk kontemplasi.
"Sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ungkapnya di Polres Metro Depok.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk istilahnya kontemplasi apakah kira- kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," ujarnya.
Baca juga: Polres Metro Depok Jadikan Istri Korban KDRT Sebagai Tersangka, Kapolda Ditegur Mahfud MD
Sementara itu penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami istri (pasutri) di Depok, Jawa Barat, kini diambil alih Polda Metro Jaya.
Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/5/2023).
"Dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar dia.
Salah satu alasan pelimpahan ke Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, adalah karena kasus KDRT tersebut sudah menjadi perhatian publik.
"Mengingat di situ ada satuan subnya, baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Baca juga: Ini Cerita Ayah Balqis saat Mengetahui Pertama kali Anaknya Menjadi Korban KDRT di Kota Depok
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turut berkomitmen akan menyelesaikan kasus itu secara optimal demi rasa keadilan.
"Ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," katanya.
Sebelumnya diberitakan Polres Metro Depok melalui Satreskrim angkat suara perihal penetapan status tersangka terhadap istri yang menjadi korban KDRT di Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kejadian bermula pada 26 Februari 2023.
"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Upaya Perdamaian yang Digagas Polisi di Kasus Suami-Istri Saling Lapor KDRT di Depok Gagal
Mendapatkan perlakuan seperti itu, Istri tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara memeras alat vital suami.
"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen.
Akhirnya, keduanya pun saling melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Depok.
"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, untuk suami belum dilakukan penahanan sebab masih dilakukan perawatan di rumah sakit akibat luka di alat vital yang diterimanya.
"Keduanya nya sudah kita lakukan sebagai tersangka juga, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan melihat kondisi fisik suami maka tidak kita lakukan penahanan," tutup Yogen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ungkap Kasus KDRT di Depok Dialihkan ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Kasus KDRT Pasutri di Depok Viral, Polda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan dari Polres Metro Depok |
![]() |
---|
Polres Metro Depok Jadikan Istri Korban KDRT Sebagai Tersangka, Kapolda Ditegur Mahfud MD |
![]() |
---|
Suami Siram Bubuk Cabe, Istri Lawan Remas Alat Vital Suami, Keduanya Lapor Polisi Ngaku Korban KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.