Kasus Korupsi
Usut Aliran Dana Johnny G Plate, Surya Paloh Persilakan Kejagung Periksa Aliran Dana ke Partainya
Surya Paloh mempersilakan Kejagung, untuk mencari adanya aliran dana dugaan korupsi Menkominfo Johnny G Plate yang mengalir ke partainya
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sosok Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Kemudian, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pun mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mencari adanya aliran dana dugaan korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang mengalir ke partainya.
Sebagai informasi, Johnny G Plate adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem.
Paloh juga menekankan, Partai Nasdem mendukung Kejagung mengusut aliran dana dugaan korupsi tersebut.
"Partai ini ingin transparansinya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi, periksa seluruh kemungkinan,dari ujung kiri ke ujung kanan, dari barat timur, atas bawah siapa saja yang terlibat," ujar Paloh di Nasdem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023)
Selain itu, Paloh juga meminta agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh unsur yang ada di institusi mana pun terkait kasus korupsi ini, termasuk Nasdem.
"Kita menyambut itu. Dan berikan juga hukuman yang setimpal, tanpa ada specialis dalam artian privileges. Si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Nah, makin sedih lagi kita. Semakin sedih," kata Paloh.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, NasDem Pastikan Tidak Berdampak ke Pilpres
Penahanan terhadap Sekjen Partai Nasional Demokrat atau Nasdem tersebut dilakukan penyidik Kejagung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).
Penahanan terhadap Johnny G Plate diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya.
Johnny G Plate ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. (M32)
| Tarra Budiman Bangga Indonesia Raih Emas Sepak Bola di Sea Games 2023 setelah 32 Tahun Puasa |
|
|---|
| Rizky Ridho dan Witan Sulaeman Senang dan Bangga Bisa Persembahkan Medali Emas Sepak Bola |
|
|---|
| Beckham Putra Raih Medali Emas SEA Games Kamboja Lanjut Istirahat dan Latihan Mandiri |
|
|---|
| Kimberley Louis Ceritakan Momentum Sang Ibu Terharu usai Dirinya Sabet Medali Emas SEA Games Kamboja |
|
|---|
| Dewa Ayu Harap Basket Putri Dapat Perhatian Serius Usai Raih Emas SEA Games XXXII/2023 Kamboja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.