Kasus Korupsi

Usut Aliran Dana Johnny G Plate, Surya Paloh Persilakan Kejagung Periksa Aliran Dana ke Partainya

Surya Paloh mempersilakan Kejagung, untuk mencari adanya aliran dana dugaan korupsi Menkominfo Johnny G Plate yang mengalir ke partainya

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Umar Widodo
Kompas.com
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI. Johnny diduga melakukan korupsi sebesar Rp8 triliun pada proyek BTS dan jaringan 4G 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sosok Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. 

Kemudian, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pun mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mencari adanya aliran dana dugaan korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang mengalir ke partainya.

Sebagai informasi, Johnny G Plate adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem

Paloh juga menekankan, Partai Nasdem mendukung Kejagung mengusut aliran dana dugaan korupsi tersebut. 

"Partai ini ingin transparansinya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi, periksa seluruh kemungkinan,dari ujung kiri ke ujung kanan, dari barat timur, atas bawah  siapa saja yang terlibat," ujar Paloh  di Nasdem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) 

Selain itu, Paloh juga meminta agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh unsur yang ada di institusi mana pun terkait kasus korupsi ini, termasuk Nasdem.

"Kita menyambut itu. Dan berikan juga hukuman yang setimpal, tanpa ada specialis dalam artian privileges. Si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Nah, makin sedih lagi kita. Semakin sedih," kata Paloh. 

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, NasDem Pastikan Tidak Berdampak ke Pilpres

Penahanan terhadap Sekjen Partai Nasional Demokrat atau Nasdem tersebut dilakukan penyidik Kejagung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Penahanan terhadap Johnny G Plate diumumkan oleh  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya. 

Johnny G Plate ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. (M32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved