Pemilu 2024

Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, NasDem Pastikan Tidak Berdampak ke Pilpres

Partai Nasdem yakin dengan adanya kasus tersebut tak terdampak pencalegan dan pencapresan partai di Pemilu 2024 mendatang.

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS). 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Johnny menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang cukup intens di Gedung Bundar Kejagung.

Diketahui, Plate merupakan Sekjen Partai NasDem.

Partai Nasdem yakin dengan adanya kasus tersebut tak terdampak pencalegan dan pencapresan partai di Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Tidak kapok Pernah Gagal 2019, Choky Sitohang Maju Lagi Jadi Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem

"(Penahanan Plate berdampak pileg dan pilpres). Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah," ucap Willy kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Pihaknya, kata dia, bakal berkoodinasi dengan Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh guna penentuan sikap NasDem sesuai Johnny ditahan.

"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Reza Artamevia Ikut "Nyaleg" Lewat Partai Nasdem, Ingin Berguna untuk Masyarakat Indonesia

Penahanan terhadap Sekjen Partai Nasional Demokrat atau Nasdem tersebut dilakukan penyidik Kejagung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Penahanan terhadap Johnny G Plate diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Baca juga: Anies Baswedan Jadi Alasan Kader Demokrat Jawa Barat Ini Pindah ke Nasdem

Penahanan terhadap Johnny G Plate diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya. 

Johnny G Plate ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved