Kriminalitas

Manager Outsourcing yang Ajak Karyawati Ngamar Demi Perpanjang Kontrak Belum Dipecat

Kuasa hukum Ikeda Ruddy Budhi Gunawan, dalam konferensi pers menyebtukan bahwa PT Ikeda belum memecat karyawannya yang mengajak staycation AD

Editor: murtopo
Tribun Bekasi
Seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang AD (24) saat menjalani pemeriksaan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Oknum Manager outsourcing di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berinisial H yang diduga mengajak staycation AD dengan alasan perpanjangan kontrak belum dipecat oleh pihak perusahaan PT Ikeda.

Kuasa hukum Ikeda Ruddy Budhi Gunawan, dalam konferensi pers menyebtukan bahwa PT Ikeda belum memecat karyawannya, tapi sudah di non aktifkan.

"Saat ini oknum perusahaan itu sudah kami berikan sanksi yakni di non aktifkan, " kata Kuasa hukum Ikeda Ruddy Budhi Gunawan, dalam konferensi pers tersebut perusahaan Ikeda di wakili hukum dan Perwakilan Perusahaan digelar di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).

H merupakan merupakan manager outsourcing yang telah bekerja sejak Tahun 2020.

"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian. Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK, " katanya.

Ruddy mengungkapkan apa yang dilakukan H, meskipun hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan sudah melanggar SOP (Prosedur Operasi Standar) perusahaan.

"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini, dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati dimana pun berada."

"Tetapi kami pun berterimakasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang."

"Sehingga kami cukup terimakasih . Sehingga kami pun tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Metro Bekasi langsung menindaklanjuti laporan AD (24) seorang karyawati yang diduga mengalami tindak pidana pelecehan seksual ditempat kerjanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya dipastikan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor setelah melakukan proses klarifikasi kepada korban terkait kasus tersebut.

"Untuk pelaku nanti sudah pasti akan kami layangkan undangan klarifikasi juga," kata AKP Hotma Sitompul.

Dalam laporan yang disampaikan AD, jika terlapor dilaporkan atas dugaan Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saat ini baru satu korban yang melaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Pihaknya juga meminta kepada para korban, jika merasa dirugikan, silahkan datang ke Polres Metro Bekasi untuk melaporkan peristiwa pidana yang dialaminya.

"Silahkan konsultasikan ke kami permasalahan hukumnya, bawa buktinya, datang ke kami, tentu akan kami layani. SPKT 24 jam terima laporan korban," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved