Sidang Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa Terlihat Cengar-cengir Usai Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim
Kemudian, Teddy yang masih mengenakan masker biru tua langsung menyalami Hotman Paris Hutapea dan tim kuasa hukumnya yang lain.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa lagi-lagi tertangkap kamera tengah melemparkan senyum semringah, meski Majelis Hakim telah memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Teddy yang saat itu mengenakan pakaian batik terlihat melambaikan tangan ke kamera dan cengar cengir usai vonis Hakim dibacakan.
Mulanya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu bangun dari kursi terdakwa usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengetuk palu tanda sidang putusan selesai digelar.
Kemudian, Teddy yang masih mengenakan masker biru tua langsung menyalami Hotman Paris Hutapea dan tim kuasa hukumnya yang lain.
Di akhir salamannya itu, Teddy nampak cipika cipiki bersama salah satu kuasa hukumnya.
Meski dibalik masker, namun sorot mata Teddy terlihat menyipit dan menampilkan gestur bahwasannya ia tengah tersenyum.
Kemudian, Teddy membuka maskernya. Dari situlah nampak senyum semringah terlontar dari sang mantan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla tersebut.
Teddy juga nampak cengar cengir kepada pihak kejaksaan yang menunggunya sembari bercakap-cakap.
Senyuman semringah itu bahkan tak dilepaskan Teddy sedikitpun.
Bahkan saat awak media tak henti-hentinya memanggil namanya, Teddy justru menunjukkan gestur yang seolah bertanya 'apakah boleh memberi tanggapan atau tidak' kepada pihak kejaksaan.
"Pak Teddy, tolong tanggapannya Pak Teddy," ujar awak media, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Pihak kejaksaan pun merespon kode yang disampaikan Teddy dengan menyuruhnya untuk bertanya kepada penasihat hukum.
Seolah paham apa yang disampaikan pihak kejaksaan, Teddy pun lantas menoleh ke arah awak media. Dia kemudian memberi kode agar menanyakan langsung kepada Hotman.
Saat itulah Hotman mengeluarkan tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Rupanya, Hotman sedikit naik pitam kala mengetahui kliennya divonis seumur hidup.
Pasalnya, Hotman memandang jika Hakim hanya menyalin (copy paste) surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terutama, pada pertimbangan yang memberatkannya.
"Barusan diperintah banding. Karena putusan hakim men-copy paste (salin) surat dakwaan Jaksa dan repliknya," tegas Hotman usai sidang vonis, Selasa.
Penegasan Hotman itu dilontarkannya kepada awak media sesaat setelah ia terlibat percakapan dengan Teddy.
"Banding?" tanya Hotman tegas kepada Teddy yang tersenyum kepada awak media usai sidang.
"Banding!," jawab Teddy sembari mengepalkan tangan ke atas layaknya orang yang sedang berjuang.
Tak berselang lama, Teddy memakai kembali maskernya dan menyalami satu persatu tim kuasa hukumnya.
Barulah ia melenggang keluar ruang sidang dan bersama pihak kejaksaan.
Namun di tengah langkahnya itu, Teddy menyempatkan diri melambaikan tangan ke arah awak media setelah kemudian dia benar benar dibawa kembali ke ruang tahanan. (m40)
Hakim Jon Sarman Saragih Nilai Tak Ada yang Bisa Hapuskan Kesalahan Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Sosok Jon Sarman Saragih Ketua Majelis Hakim yang Beri Vonis Penjara Seumur Hidup ke Teddy Minahasa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Hakim Jon Sarman Saragih |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.