Kriminalitas
Mario Dandy Satriyo Dilaporkan AG Kekasihnya atas Dugaan Pencabulan
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menuturkan, pihaknya baru melaporkan dugaan kasus itu lantaran baru mendapat fakta terkait tindakan tersebut
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Empat di antaranya, tutur Mangatta, diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," sambungnya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mangatta menuturkan, laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AGH. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-dan-Agnes-Gracia.jpg)