Dirjen HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Dugaan Staycation Untuk Perpanjang Kontrak Kerja
modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan
Editor:
Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIKARANG - Kasus ajakan staycation atasan ke Karyawati yang ingin melakukan perpanjangan kontrak di Bekasi menjadi perbincangan publik. Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.
Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara.
Ia mengatakan jika perilaku tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana dalam keterangannya.
Baca juga: Ketum PSSI Erick Thohir Sudah dapat Izin dari Presiden Jokowi untuk Dampingi Timnas Indonesia U-22
Menurut dia, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan.
Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.
Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
Baca juga: Miliki Bacaleg Milenial, PKS Kota Depok Targetkan Kursi Legislatif Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja.
Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, Viral di media sosial mengenai isu dugaan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel (staycation) bersama atasannya agar kontrak kerja diperpanjang.
Baca juga: Kronologis Dua Nenek Jadi Korban Penusukan WNA Nigeria yang Mengamuk di Apartemen Jakarta Utara
Isu dugaan pelecehan seksual yang beredar itu diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.
Bahkan ia menilai masalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja wanita tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang. (jos)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kapolda Metro Jaya Perketat Penggunaan Air Soft Gun dan Air Gun yang Belakangan Kerap Disalahgunakan |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba di Parung Masuk Jaringan Sumatera, Sasar Wilayah Depok, Bogor hingga Jakarta |
![]() |
---|
Miliki Bacaleg Milenial, PKS Kota Depok Targetkan Kursi Legislatif Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Veddriq Leonardo dan 9 Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos ke Putaran Final IFSC Climbing World Cup |
![]() |
---|
Yeti Wulandari Minta Dinas Terkait Siapkan Fasilitas Publik yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.