Berita Video

VIDEO : Banyak Anggota Tak Hadir Rapat Paripurna DPRD Depok, Ini Alasannya

Politisi PPP ini menjelaskan pihaknya sudah melakukan investigasi terkait penundaan rapat paripurna yang digelar pada Jumat (28/4/2033).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Alex Suban

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar pada Jumat (28/4/2023) menjadi sorotan publik.

Pasalnya Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 13.30 WIB itu, baru dimulai pukul 14.30 WIB.

Namun saat baru dibuka, Ketua Pimpinan Rapat Paripurna HTM Yusufsyah Putra menunda jalannya sidang selama kurang lebih dua jam karena yang hadir hanya 25 anggota.

Simak Video Berikut :

Sekira pukul 16.00 WIB, rapat kembali dibuka dengan anggota yang hadir sebanyak 30 orang.

Namun demikian, agenda sidang terpaksa diubah yang harusnya membahas mengenai LKPJ Wali Kota dan Raperda Kota Depok, akhirnya hanya mendengarkan LKPJ Wali Kota Depok saja.

Sementara pembahasan mengenai Raperda Kota Depok ditunda pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 2 Mei 2023.

Qonita Lutfiyah, Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi bagi anggota yang tidak disiplin.

Baca juga: Banyak Dewan Tak Hadir Rapat Paripurna, Wakil Ketua BKD DPRD Kota Depok Beberkan Alasannya

Baca juga: DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2023

"BKD DPRD Kota Depok mempunyai aturan terkait hal itu. Ketika ada anggota dewan yang tidak disiplin, pasti ada sanksi yang kami berikan," kata Qonita, Kamis (4/5/2023).

Politisi PPP ini menjelaskan pihaknya sudah melakukan investigasi terkait penundaan rapat paripurna yang digelar pada Jumat (28/4/2033).

"Setelah kami lakukan investigasi, ternyata memang ada yang sakit dan izin," ucapnya.

Anggota dewan yang sakit, lanjut Qonita, dibuktikan dengan adanya surat dari dokter.

Sementara untuk anggota dewan yang izin, kebanyakan mereka sedang menyelesaikan pemberkasan untuk kembali maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Anggota dewan yang izin ini masih bisa ditoleransi karena sedang mengurus pemberkasan untuk mendaftar sebagai caleg, sama juga urgensinya," ungkapnya.

Sedangkan jika anggota dewan bolos tanpa keterangan, ada beberapa langkah yang ditempuh.

Baca juga: Pemkot Depok Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan, Ini 16 Lurah Baru di Lingkungan Kota Depok

"Kalau beberapa kali tidak hadir paripurna tanpa alasan, BKD akan memanggil anggota dewan bersangkutan. Tahap pertama diberikan peringatan lisan, lalu peringatan tertulis dan kemudian sanksi lanjutan," jelas Qonita.

Berdasarkan evaluasi BKD terhadap kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat di DPRD, sebagian besar masih tertib dan disiplin.

"Kami masih terus melakukan evaluasi tingkat kedisiplinan anggota dewan. Bahkan kami memberikan BKD Award bagi anggota dewan yang paling aktif di rapat kedewanan," kata Qonita.

BKD Award ini sudah dijalankan dalam tiga tahun terakhir ini di DPRD Kota Depok.

"BKD Award ini diberikan setiap tahun. Anggota dewan yang disiplin dan aktif diberikan penghargaan, sementara yang tidak disiplin diberikan hukuman sesuai kategori pelanggarannya," tandas Qonita.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved