Warga Resah Maraknya Peredaran Miras, Polsek Parung Sita 79 Botol dari Sebuah Warung
Seluruh barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan langsung kita bawa ke Mapolsek Parung
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/dok. Polsek Parung
Polisi menyita 79 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/4/2023)
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PARUNG - Polisi menyita 79 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/4/2023).
Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Sularso mengatakan, miras yang disita merupakan hasil operasi polisi terhadap peredaran miras di wilayah tersebut.
"Razia ini merupakan respon cepat kami terhadap aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah Parung," kata Sularso, Sabtu (29/4/2023).
Dia menjelaskan pihak kepolisian mendatangi lokasi tempat dijualnya minuman keras setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Warga merasa resah dengan peredaran minuman keras beralkohol," paparnya.
Setelah mendatangi lokasi tersebut, polisi menemukan adanya sebuah warung yang dijadikan tempat menjual minuman keras.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak 79 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek di warung itu," jelas Sularso.
Seluruh barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan langsung kita bawa ke Mapolsek Parung.
"Kami berharap semua pihak untuk proaktif dalam menjaga sitausi kamtibmas di wilayah Parung ini. Laporkan kepada kami terkait gangguan kamtibmas yang terjadi dilingkungan," tandas Kompol Sularso.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polisi-menyita-79-botol-minuman-keras-miras-dari-sebuah-warung-di-Desa-Cogreg-Kecamatan-Parung.jpg)