Idul Fitri
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jumat 21 April, Pemerintah Lakukan Sidang Isbat, Menag: Jaga Ukhuwah
Pemerintah lakukan Sidang Isbat, Menag: Jaga Ukhuwah. Muhammadiyah tetapkan 1 Syawal Jumat 21 April.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Muhammadiyah tetapkan 1 Syawal Jumat 21 April, Pemerintah lakukan Sidang Isbat, Menag: Jaga Ukhuwah.
Saat ini masyarakat Indonesia masih menunggu kepastian dari Pemerintah Indonesia tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah.
Sebab, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah pada Jumat (21/4/2023).
Baca juga: H-3 Lebaran, Terjadi Kecelakaan di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, Mobil Tabrak Bus, Dua Luka-luka
Kondisi tersebut membuat Kementerian Agama cepat tanggap.
Dilansir dari kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Dalam Edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.
Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023.
Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” kataMenag di Jakarta, Rabu (19/4/2023).
Baca juga: Nomor Darurat Jalan Tol Ini Bisa Dihubungi Jika Butuh Bantuan dan Informasi
Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.
Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.
“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.
Berkenaan materi khutbah Idulfitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
Berikut Ini Perubahan Jadwal Libur Sekolah untuk Hari Raya Idul Fitri 2025 |
![]() |
---|
Jelang Musim Mudik Lebaran, Korlantas Polri Siapkan Strategi Pengaturan Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Kisah Pilu Saat Lebaran, Suami Terjerat Judi Online di Tebet Jaksel Istri Masuk UGD, Rela Dipenjara |
![]() |
---|
Libur Lebaran 2024, Stasiun Bogor Rekor Jadi Stasiun Paling Banyak Penumpang, Akses Keluar Diubah |
![]() |
---|
Kisah Nyata, Jelekkan Jokowi Saat Kutbah Idul Fitri di Bantul, Jemaah Ramai-ramai Tinggalkan Khatib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.