Mudik Lebaran
Polres Metro Depok Sediakan Penitipan Motor Gratis di Polsek dan Polres Bagi Warga Depok yang Mudik
Masyarakat Depok yang ingin menitipkan kendaraan roda dua atau motor, bisa menggunakan lahan Polsek setempat ataupun Polres.
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: murtopo
Laporan TribunnewsDepok.com Gilar Prayogo
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Lebaran Idul Fitri 1444 Hijiriah tinggal menghitung hari. Nyatanya banyak warga Depok yang sudah bersiap berlebaran di kampung halamannya.
Demi membuat para pemudik mempunyai rasa aman dan nyaman saat meninggalkan rumahnya, Kapolres Metro Depok mempersiapkan lahan Polsek dan Polres untuk bisa dititipkan sepeda motor milik warga Depok.
"Demi membuat mudik aman dan nyaman, kami akan membantu masyarakat Depok yang apabila ingin meninggalkan kendaraan roda duanya," ucap Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat dikonfirmasi, Minggu (16/4/2023).
Dirinya mengatakan apabila masyarakat Depok yang ingin menitipkan kendaraan roda dua atau motor, bisa menggunakan lahan Polsek setempat ataupun Polres.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Segini Harga Tiket Bus di Terminal Parung Bogor
"Bagi masyarakat yang mau nitip motor itu, kami persilahkan di polsek-polsek hanya nanti kami juga memberikan persyaratan," ujarnya.
Menurutnya penggunaan syarat ini ditujukkan agar jelas pemilik dari kendaraan motor tersebut.
Syarat yang harus dipersiapkan sangat mudah, yaitu cukup membawa fotocopy STNK kendaraan dan fotocopy KTP pemilik motor tersebut.
Baca juga: Tim Patroli Polres Metro Depok Gagalkan Aksi Tawuran Antar Gangster, 16 Remaja Ditangkap Polisi
"Harus mengirimkan fotocopy STNK kendaraan dan fotocopy KTP tetapi milik motor tersebut," tuturnya.
"Kemudian memastikan motornya saat ditinggal dan diambil lagi itu tidak tekor akinya. Kami harap dicabut akinya supaya pas nanti mereka pulang tidak tekor," sambung Kombes Pol Ahmad Fuady.
Kombes Pol Ahmad Fuady juga sudah menyebarkan nomor Polsek wilayah di seluruh Kota Depok untuk menitipkan kendaraan roda dua masyarakat Kota Depok.
"Tentunya, dari seluruh masyarakat Kota Depok kalau mau menitipkan motor, silakan. Kami juga sudah sebar nomor telepon masing-masing Polsek," tutupnya. (M34).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.