Kriminalitas

Sekap Karyawati Koperasi di Citeureup, Dua Bandit Gasak Uang Rp 35 Juta

Kapolsek Citerureup Kompol Yufrialdy mengatakan aksi perampokan ini terjadi di kantor Koperasi simpan Pinjam di  wilayah Desa Karang Asem Barat.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
istimewa
Polisi melakukan penyelidikan kasus perampokan di salah satu koperasi di Citereup, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CITEUREUP - Dua orang perampok beraksi di salah satu koperasi di Citereup, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/4/2023).

Dengan modus mencari pekerjaan, kedua bandir ini melakukan aksi perampasan disertai dengan ancaman kekerasan.

Kapolsek Citerureup Kompol Yufrialdy mengatakan aksi perampokan ini terjadi di kantor Koperasi simpan Pinjam di  wilayah Desa Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup.

"Pelaku datang berboncengan dengan mengendari motor ke Koperasi Simpan Pinjam tersebut," kata Yufrialdy, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Citeureup Kabupaten Bogor, Kerugian Mencapai Rp 30 Juta

Dia menjelaskan dua pemuda ini berpura-pura mencari lowongan pekerjaan.

Namun saat ditemui oleh dua orang karyawati koperasi, salah satu  pelaku langsung menodongkan sebilah golok.

"Saat satu pelaku melakukan pengancaman dengan golok, pelaku lainnya pun meminta menunjuk tempat penyimpanan uang kepada para korban," paparnya.

Korban yang merasa ketakutan dengan ancaman para pelaku pun akhirnya menunjukkan lokasi tempat penyimpanan uang.

Baca juga: Edarkan Sabu di Citeureup Bogor, Dua Pemuda Diringkus Polisi

"Dua karyawati disekap oleh para pelaku dengan mulut dan tangan terikat serta di kunci di salah satu ruangan," jelas Yufrialdy.

Para pelaku lalu membawa kabur uang senilai Rp 35 juta.

Polsek Citeureup sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kasus ini.

"Kami sudah memintai keterangan para saksi dari lokasi kejadian. Selain itu kami pun telah berkoordinasi dengan tim identifikasi Polres Bogor dalam penyelidikan kasus ini," tandas Yufrialdy.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved