Iwan Setiawan Perbolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Untuk Jarak Dekat

Sementara larangan mudik dengan mobil dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat ditemui di Cibinong, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Bogor menaati larangan untuk mudik dengan mobil dinas dan menerima parsel Lebaran.

"Saya dari dulu sudah berulang-ulang meminta agar ASN jangan memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran," kata Iwan, Kamis (13/4/2023).
Namun Iwan membuka kemungkinan penggunaan mobil dinas ini untuk kegiatan jarak dekat selama libur Lebaran.
"Mungkin untuk mudik yang jauh kali ya. Untuk silaturahmi di dalam Kabupaten Bogor boleh-boleh saja menggunakan mobil dinas," ujarnya.
Menurut dia, tidak mungkin juga mobil-mobil dinas itu ditaruh di Kompleks Pemda Kabupaten Bogor karena tidak ada yang menjaga.
"Jadi untuk mudik jarak dekat bisa dipakai. Tetapi untuk mudik ratusan kilo, janganlah. Itu kan mobil untuk kerja," papar Iwan.
Sementara terkait parsel Lebaran, Iwan dengan tegas melarang ASN menerima barang ini.
"Itu kan ada aturannya dan memang di larang ya. Di era transparansi saat ini, saya minta ASN agar hati-hati. Jangan terima parsel, apalagi meminta," tandas Iwan.
Sebagai informasi, larangan menerima parsel diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 pasal 5 tentang disiplin PNS. 
Sementara larangan mudik dengan mobil dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4.
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved