Permintaan THR dari Ormas Marak Jelang Lebaran Idul Fitri, Plt Bupati Bogor Minta Viralkan di Medsos

Iwan menambahkan jika komunikasi terjalin baik antara ormas, RT/RW dengan para pengusaha maka surat menyurat tidak dibutuhkan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat ditemui di Cibinong, Kamis (13/4/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah/2023, Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada warga/pengusaha marak terjadi di berbagai daerah.

Kabupaten Bogor tidak luput dari fenomena ini. Permintaan THR terhadap pelaku usaha terpantau terjadi di Parung dan Tajurhalang.
Terkait hal itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta agar tindakan seperti ini tidak dilakukan.
"Saya menghimbau semua organisasi, baik swasta maupun pemerintah, untuk hati-hati dalam meminta sumbangan karena memang tidak ada aturannya," kata Iwan di Cibinong, Kamis (13/4/2023).
Kalau organisasi kemasyarakatan (ormas) mau meminta sumbangan, lanjut dia, sebaiknya tidak memakai surat tetapi mengomunikasikan secara baik dengan pihak terkait.
"Saya meminta organisasi di Kabupaten Bogor agar jangan meminta THR dengan surat. Apalagi RT/RW yang dana operasionalnya sudah diberikan dari Pemda," ucap Iwan.
Menurut dia, saat ini masyarakat sudah cerdas dan media sosial sudah sangat tajam.
"Kalau meminta sumbangan dengan surat, risikonya pasti ramai di media sosial," papar politisi Partai Gerindra ini.
Iwan menambahkan jika komunikasi terjalin baik antara ormas, RT/RW dengan para pengusaha maka surat menyurat tidak dibutuhkan.
"Namanya berbuat kebaikan di bulan Ramadan, orang yang punya rejeki pasti akan berbagi," tuturnya.
Iwan berjanji akan membuat surat edaran kepada Camat, Kades hingga RT/RW agar tidak meminta-minta kepada warga atau pun pengusaha.
"Kalau ada, laporkan saja ke media sosial nanti kami berikan pembinaan," tandasnya.
Sebagai informasi, surat permintaan tunjangan hari raya oleh pejabat RW di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), viral di media sosial.
Surat tersebut ditujukan kepada pelaku usaha pada Kamis (13/4/2023). Surat tersebut ditandatangani dan dicap ketua RW setempat.
Kejadian serupa terjadi di Kecamatan Parung dimana pengelola pertokoan meminta uang THR sebesar Rp 800 ribu kepada setiap toko. Kasus ini sudah dimediasi oleh Polres Bogor.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved