Permintaan THR dari Ormas Marak Jelang Lebaran Idul Fitri, Plt Bupati Bogor Minta Viralkan di Medsos
Iwan menambahkan jika komunikasi terjalin baik antara ormas, RT/RW dengan para pengusaha maka surat menyurat tidak dibutuhkan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat ditemui di Cibinong, Kamis (13/4/2023)
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah/2023, Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada warga/pengusaha marak terjadi di berbagai daerah.
Kabupaten Bogor tidak luput dari fenomena ini. Permintaan THR terhadap pelaku usaha terpantau terjadi di Parung dan Tajurhalang.
Terkait hal itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta agar tindakan seperti ini tidak dilakukan.
"Saya menghimbau semua organisasi, baik swasta maupun pemerintah, untuk hati-hati dalam meminta sumbangan karena memang tidak ada aturannya," kata Iwan di Cibinong, Kamis (13/4/2023).
Kalau organisasi kemasyarakatan (ormas) mau meminta sumbangan, lanjut dia, sebaiknya tidak memakai surat tetapi mengomunikasikan secara baik dengan pihak terkait.
"Saya meminta organisasi di Kabupaten Bogor agar jangan meminta THR dengan surat. Apalagi RT/RW yang dana operasionalnya sudah diberikan dari Pemda," ucap Iwan.
Menurut dia, saat ini masyarakat sudah cerdas dan media sosial sudah sangat tajam.
Baca juga: Hari Wanita Internasional, Yeti Wulandari: Tonggak Kemajuan Bangsa yang Butuh Perhatian Khusus
"Kalau meminta sumbangan dengan surat, risikonya pasti ramai di media sosial," papar politisi Partai Gerindra ini.
Iwan menambahkan jika komunikasi terjalin baik antara ormas, RT/RW dengan para pengusaha maka surat menyurat tidak dibutuhkan.
"Namanya berbuat kebaikan di bulan Ramadan, orang yang punya rejeki pasti akan berbagi," tuturnya.
Baca juga: Iwan Setiawan Beberkan Langkah Pemkab Bogor dalam Menurunkan Angka Stunting di Kabupaten Bogor
Iwan berjanji akan membuat surat edaran kepada Camat, Kades hingga RT/RW agar tidak meminta-minta kepada warga atau pun pengusaha.
"Kalau ada, laporkan saja ke media sosial nanti kami berikan pembinaan," tandasnya.
Sebagai informasi, surat permintaan tunjangan hari raya oleh pejabat RW di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), viral di media sosial.
Surat tersebut ditujukan kepada pelaku usaha pada Kamis (13/4/2023). Surat tersebut ditandatangani dan dicap ketua RW setempat.
Kejadian serupa terjadi di Kecamatan Parung dimana pengelola pertokoan meminta uang THR sebesar Rp 800 ribu kepada setiap toko. Kasus ini sudah dimediasi oleh Polres Bogor.
Berita Terkait
Baca Juga
Tidak Ada Kemenangan Cuma-cuma, Persija Jakarta Konsentrasi Penuh dan Tak Mau Remehkan PSS Sleman |
![]() |
---|
32 Karya Seni di Pamerkan di Balai Kota Bogor, Wujud Seniman Di Kota Hujan Masih Eksis |
![]() |
---|
Jokowi Sebut Tak Ada Keluhan dari Pedagang & Warga di Pasar PAL Cimanggis Soal Kenaikan Harga Pangan |
![]() |
---|
Iwan Setiawan Beberkan Langkah Pemkab Bogor dalam Menurunkan Angka Stunting di Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Pantau Harga Pangan di Pasar PAL Cimanggis Depok Jelang Lebaran, Presiden Jokowi Bagi-bagi Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.