Banding Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan Banding Ferdy Sambo dkk akan Dibacakan 12 April 2023
Menurut Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, putusan tersebut akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, putusan tersebut akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.
Diketahui empat terdakwa itu adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.
Lalu Ricky Rizal atau Bripka RR selaku ajudan Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," ujar Binsar, dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).
Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka itu, kata dia, nantinya akan disiarkan langsung.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," tuturnya. (m31)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini |
![]() |
---|
Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo ke PTUN |
![]() |
---|
Ahli Psikologi Ungkap Kecerdasan Ferdy Sambo di Atas Rata-rata, Miliki Imajinasi & Kreatifitas Baik |
![]() |
---|
Wakapolri Sebut 87 Persen Masyarakat Tahu Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.