Sidang Kasus Penganiayaan
Tim Kuasa Hukum Tak Terima Anak AG Dituntut Penahanan Selama Empat Tahun di LPKA
Salah satu kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding, mengatakan akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa, melalui pledoi esok hari
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Tim kuasa hukum anak AG, tak terima kliennya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penahanan di LPKA selama empat tahun.
Salah satu kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding, mengatakan akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa, melalui pledoi esok hari.
"Tadi kami sudah dengar tuntutan dari JPU, kami besok menanggapinya, tuntutannya 4 tahun anak AG akan terus kooperatif, kamk harap pembelaan besok dipertimbangkan majelis hakim untik putusan hari Senin nanti," katanya kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Mangatta juga mengatakan, akan meluruskan beberapa fakta yang dinilai kurang diperhatikan jaksa.
Menurut Mangatta, JPU kurang memperhatikan beberapa keterangan saksi ahli pidana dan psikologi forensik yang diajukan tim kuasa hukum AG.

"Pasti banyak fakta-fakta yg akan kita luruskan besok, dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli podana anak yg kami ajukan, psikolog forensik," ujarnya.
Lebih lanjut, nota pembelaan yang akan pikah AG disampaikan esok hari, lanjut Mangatta, terkait bukti CCTV yang dirasa tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampaikan, bukti CCTV perlihatkan ke ibu hakim, dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi," katanya.
Sebelumnya pihak keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini sampaikan apreasiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut pelaku anak AG, pidana penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), selama empat tahun.
"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga pihak David Ozora, terkait jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP," kata Mellisa Anggraini kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Mellisa juga mengatakan, unsur-unsur penganiaayan berat terencana, dinilai jaksa telah terpenuhi.
Atas hal tersebut, Mellisa menyampaikan masa penahanan selama 4 tahun dirasa sudah sesuai terhadap pelaku anak.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ujarnya.
Selain itu, Mellisa juga mengatakan, setidaknya terdapat 10 unsur keterlibatan pelaku AG dalam tindak penganiayaan berat terencana.
Baca juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga David Ozora Puas dan Berharap Vonis Majelis Hakim Sesuai
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Pelaku Anak AG Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat Berencana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.