AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga David Ozora Puas dan Berharap Vonis Majelis Hakim Sesuai

Melisa berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan dari jaksa

Warta Kota/Nurmahadi
Pihak keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani (jilbab hitam) sampaikan apreasiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani mengapreasiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut pelaku anak AG, pidana penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), selama empat tahun.

"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga pihak David Ozora, terkait jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP," kata Melisa kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Melisa juga mengatakan, unsur-unsur penganiaayan berat terencana, dinilai jaksa telah terpenuhi.
Atas hal tersebut, Melisa menyampaikan masa penahanan selama empat tahun dirasa sudah sesuai terhadap pelaku anak.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ujarnya.
Selain itu, Melisa juga mengatakan, setidaknya terdapat 10 unsur keterlibatan pelaku AG dalam tindak penganiayaan berat terencana.
Sehingga tuntutan tersebut dirasa sudah sesuai karena tidak ada unsur pemaaf atau pembenar dari pelaku AG.
"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan, dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ungkap Melisa.
Lebih lanjut, Melisa berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini, juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu empat tahun terhadap anak," ujarnya. (m41)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved