AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga David Ozora Puas dan Berharap Vonis Majelis Hakim Sesuai
Melisa berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan dari jaksa
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Nurmahadi
Pihak keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani (jilbab hitam) sampaikan apreasiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani mengapreasiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut pelaku anak AG, pidana penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), selama empat tahun.
"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga pihak David Ozora, terkait jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP," kata Melisa kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Melisa juga mengatakan, unsur-unsur penganiaayan berat terencana, dinilai jaksa telah terpenuhi.
Atas hal tersebut, Melisa menyampaikan masa penahanan selama empat tahun dirasa sudah sesuai terhadap pelaku anak.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ujarnya.
Selain itu, Melisa juga mengatakan, setidaknya terdapat 10 unsur keterlibatan pelaku AG dalam tindak penganiayaan berat terencana.
Sehingga tuntutan tersebut dirasa sudah sesuai karena tidak ada unsur pemaaf atau pembenar dari pelaku AG.
Baca juga: Hari Wanita Internasional, Yeti Wulandari: Tonggak Kemajuan Bangsa yang Butuh Perhatian Khusus
"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan, dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ungkap Melisa.
Lebih lanjut, Melisa berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini, juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu empat tahun terhadap anak," ujarnya. (m41)
Tags
Cristalino David Ozora
AG Pacar mario dandy
Mario Dandy Satriyo
Penganiayaan Anak
Kasus Penganiayaan
Baca Juga
Timnas Sepak Bola Masuk Grup A SEA Games Kamboja, Erick Thohir Berharap Tak Ada Sanksi dari FIFA |
![]() |
---|
Kantongi Identitas Penyebar Konten Soal Baju Bekas Impor Buat Lebaran, Polda Metro Jaya Terus Dalami |
![]() |
---|
UI Kembali Dinobatkan Sebagai Universitas Terbaik di Indonesia Versi Edurank 2023 |
![]() |
---|
Waspada Begal Motor Bersenjata Api Gentayangan di Cilangkap Tapos Depok, Masih Diburu Polisi |
![]() |
---|
Harga Daging Sapi Diprediksi Bakal Naik Hingga Rp 20.000 Jelang Lebaran Idul Fitri 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.