Kasus Penipuan WNA

Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap 55 WNA dan 6 WNI Terkait Sindikat Penipuan Skala Internasional

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, pihaknya menangkap 55 warga negara asing (WNA) serta 6 WNI

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (Warta Kota/Ramadhan LQ) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamankan tersangka jaringan penipuan skala internasional dengan target warga di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, pihaknya menangkap 55 warga negara asing (WNA) serta enam WNI.

Pihaknya melakukan penindakan di satu lokasi di wilayah Jakarta Timur dan dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan pada 4 April 2023.

"Dari tempat kejadian kami bisa mengamankan sekitar 55 orang di mana ditambah enam orang Warga Negara Indonesia," ujar dia, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (5/4/2023).

Kasus ini terbongkar usai pihaknya melakukan penyamaran atau undercover dengan berpura-pura sebagai korban.

Hal tersebut dilakukan untuk bisa mendekati hingga menangkap para pelaku.

"Kita melakukan undercover dan analisa, maka pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023 personel di Subdit 3 Jatanras melakukan penindakan," katanya.

Kendati demikian, asal usul dari 55 WNA tersebut belum dipastikan. Pasalnya, pihaknya baru saja mengamankan puluhan orang asing itu.

Diketahui, lima orang dari 55 WNA itu diantaranya merupakan wanita.

"Untuk peran dari warga negara Indonesia ini hanya mengurusi rumah, menyiapkan makan bagi pelaku-pelaku sebanyak 55 orang," kata Djuhandhani.

Baca juga: Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir Lagi di Pemanggilan Kedua

Baca juga: Brigjen Whisnu Hermawan Dirtipideksus Bareskrim Polri Telusuri Aset Rp3 Triliun KSP Indosurya

Para pelaku, ujar dia, beraksi dengan cara ilegal akses atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah.

Lalu mereka menghubungi para korbannya untuk melakukan penipuan.

"Modus yang dilakukan para pelaku pertama, operasi call center di mana bertugas mencari nomor hp, identitas kemudian menelepon atau WA kepada korban mengaku sebagai penegak hukum," ucapnya.

Setelah korban yang kebanyakan berasal dari luar negeri tertipu, pelaku menyiapkan rekening sebagai tempat penyimpanan.

"Ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban-korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China dan sampai saat ini belum ada laporan ataupun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," kata dia. (m31)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved