Kriminalitas

Jambret di Cileungsi Dikejar Korannya dan Ditendang Hingga Tersungkur, Langsung Ditangkap Warga

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen mengatakan aksi penjambretan ini tepatnya terjadi di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi jambret: Dua orang penjambret ditangkap warga setelah gagal melancarkan aksinya di di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, pada Minggu (2/4/2023) dini hari. 

"Kedua pelaku  saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi," tandas Zulkafnaen.

Atas perbuatannya, kedua pelaku  dikenakan  pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak muka kedua penjambret babak belur dengan darah berceceran.

Warga tampak riang gembira bernyanyi saat mengantarkan kedua penjambret ke mobil polisi.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved