Kriminalitas
Jambret di Cileungsi Dikejar Korannya dan Ditendang Hingga Tersungkur, Langsung Ditangkap Warga
Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen mengatakan aksi penjambretan ini tepatnya terjadi di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi jambret: Dua orang penjambret ditangkap warga setelah gagal melancarkan aksinya di di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, pada Minggu (2/4/2023) dini hari.
"Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi," tandas Zulkafnaen.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak muka kedua penjambret babak belur dengan darah berceceran.
Warga tampak riang gembira bernyanyi saat mengantarkan kedua penjambret ke mobil polisi.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.