Korban Melawan, Aksi Jambret Dua Pemuda di Cileungsi Gagal dan Ditangkap Warga

kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan pihaknya baru saja menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILEUNGSI - Dua penjambret gagal melancarkan aksinya di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (2/4/2023) dini hari.

Aksi yang dilakukan pemuda berinisial AS (30) dan M (25) ini gagal setelah korban melakukan perlawanan.
Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen mengatakan aksi penjambretan ini tepatnya terjadi di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.
"Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut melakukan penjambretan tas milik seorang wanita," jelas Zulkarnaen, Minggu (2/4/2023).
Dia menambahkan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
"Korban seorang wanita berinisial FEC yang berboncengan motor dengan seorang teman lelakinya berinisial MDA (22)," ucapnya.
Saat tengah melaju di jalan, lanjut dia, secara tiba-tiba motor yang mereka tumpangi dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal.
"Pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor," tutur Zulkarnaen.
Para pelaku langsung melakukan penjambretan tas milik korban FEM (21).
"Tas warna hitam tersebut berisi 2 ATM, SIM, E-KTP, dan uang tunai Rp.40.000," imbuhnya.
Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri ke arah Bekasi. Bersama temannya, korban berusaha mengejar pelaku.
"Motor pelaku pun dapat ditendang hingga terjatuh dan para pelaku dapat di tangkap dengan bantuan warga sekitar," papar Zulkarnaen.
Pelaku yang babak belur dihajar warga lalu diserahkan ke jajaran Polsek Cileungsi yang tiba di lokasi kejadian beberapa saat kemudian.
Polisi langsung mengamankan dan membawa para pelaku ke Mapolsek Cileungsi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi," tandas Zulkafnaen.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak muka kedua penjambret babak belur dengan darah berceceran.
Warga tampak riang gembira bernyanyi saat mengantarkan kedua penjambret ke mobil polisi.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved