Kota Bogor

Polresta Bogor Kota Akan Tangkap Warga yang Jual dan Main Petasan Selama Ramadan

Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas kamtibmas dan kesucian bulan Ramadan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Cahaya Nugraha
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- Polresta Bogor Kota tidak main-main menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kota Bogor, terlebih demi menjaga kekhusyukan masyarakat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikam selain rutin melakukan antisipasi kenakalan remaja melalui monitoring kewilayahan, operasi knalpot brong, operasi narkoba, miras dan obat terlarang, Polresta Bogor Kota juga akan menjaring para penjual serta pemain petasan selama bulan suci Ramadan

"Suara petasan mengganggu ketertiban umum, efek ledakan bisa melukai dan merenggut keselamatan jiwa, potensi timbulkan kebakaran dan kerusakan serta memicu konflik," Kata Bismo, Sabtu (1/4/2023). 

Baca juga: Antisipasi Kenakalan Remaja di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota Siap Lakukan Tour ke Kediaman Pelajar

"Jual petasan kita tangkap, barang bukti kita sita dan yang menyalakan petasan kita tangkap bawa ke kantor polisi untuk kita periksa," sambungnya. 

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menjaga kondusifitas kamtibmas dan kesucian bulan Ramadan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat. 

Sebagai informasi, larang menjual dan menyalakan petasan juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Nomor : 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi. 

Baca juga: Bahayakan Warga, Remaja di Cileungsi Bogor Perang Petasan Dibubarkan, Ada yang Ditangkap

Pertama, kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM), pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum. 

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road). 

Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa;

Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Konvoi, Bermain Petasan Hingga Balapan Liar Selama Ramadan

Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor;

Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;

Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. (M33) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved