Polda Metro Jaya Larang Konvoi, Bermain Petasan Hingga Balapan Liar Selama Ramadan

Trunoyudo juga menyampaikan, terkait dengan kegiatan arak-arakan atau konvoi, ada aturan yang harus dipatuhi

Dok.Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya melarang masyarakat melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan, seperti konvoi dan bermain petasan.

"Untuk menjaga situasi PMJ yang sudah kondusif, maka dari itu pada maklumat ini menekankan kepada larangan-larangan berkonvoi. Kemudian juga bermain petasan, kembang api, termasuk adanya aksi-aksi adanya balapan liar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (19/3/2023).
Selain itu, Trunoyudo juga menyampaikan, terkait dengan kegiatan arak-arakan atau konvoi, ada aturan yang harus dipatuhi.
"Kita mengacu pada PP No 60 tahun 2017 juga mengacu kepada Juklak, petunjuk lapangan Kapolri No 2 Tahun 1995. Tentu ada aturan-aturan yang memang harus dilakukan, apabila tadi dilakukan tentu melanggar aturan," katanya.
Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban berama pihak kepolisian.
Tentunya hal itu dijadikan tanggung jawab bersama dalam aspek preventif maupun preemtif.
"Kami mengimbau ada aturan. Kalau melanggar aturan bukan pelarangan ya, sifatnya pelanggar aturan tentu adalah proses penegakan hukum," ujar Truno. (m41)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved