Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Ramadan, Pengamat: Harus Efektif, Efisien dan Produktif

Nirwono mengimbau agar penerapan aturan tersebut harus ketat saat pelaksanaan atau penerapannya

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Ujian CPNS 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga membeberkan alasan perbedaan penerapan jam kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Perbedaan itu pasti tujuannya untuk menghindari penumpukan kendaraan atau kemacetan terutama pada jam menjelang buka puasa," ujar Nirwono melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (23/3/2023).
Nirwono mengimbau agar penerapan aturan tersebut harus ketat saat pelaksanaan atau penerapannya.
Hal tersebut untuk menghindari penumpukan saat jam pulang kerja. Karena menurutnya, jeda satu jam saja disinyalir dapat menimbulkan kemacetan.
"Dengan jam kerja pendek yang diperlukan adalah kerja efektif dan efisien sehingga lebih produktif dan sesuai target capaian kerja," kata Nirwono.
Ia menyarankan kepada Pemprov DKI Jakarta juga dapat memberikan opsi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perusahaan untuk menerapkan kerja secara hybrid (offline dan online).
"Tentunya dengan prinsip kerja efektif, efisien, dan produktif, sehingga target capaian kerja terukur," pungkas Nirwono.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 H.
Di mana dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemprov DKI Jakarta diatur sebagai berikut:
1. Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB;
2. Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.
Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Menteri PAN-RB mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun aturan jam kerja yang dirilis oleh Menteri PAN-RB adalah sebagai berikut:
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB
Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. (m36)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved