Covid-19 Masih Ada, Heru Budi Hartono Ikuti Larangan Buka Bersama yang Dikeluarkan Presiden Jokowi
Heru mengatakan pihaknya masih menunggu turunan aturan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI)
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi larangan Presiden Joko Widodo terhadap para pejabat untuk menggelar acara buka bersama (bukber) selama Bulan Ramadan 2023.
Diketahui, larangan tersebut dikeluarkan Presiden Jokowi melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang Biasa Digelar Para Pejabat di Bulan Ramadan.
Surat itu juga ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023) lalu.
"Ya ngikutin kebijakan pemerintah, kan masih Covid-19. Dampak ataupun ancaman dari Covid-19 itu masih ada," ujar Heru saat ditemui Stasiun LRT Jabodebek Halim, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Ivan Gunawan Pilih Tinggalkan Komedi dan Memilih Karir Lain Saat Beraksi di Depan Televisi
Lebih lanjut, Heru mengaku telah membaca surat larangan tersebut. Namun untuk aturan-aturan lain masih belum dibaca.
Heru mengatakan pihaknya masih menunggu turunan aturan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
"Kami masih menunggu turunannya (berupa) instruksi dari Kemendagri ya," kata Heru.
Heru menjelaskan, apapun surat yang dibuat oleh pemerintah pusat, nantinya akan dibuat turunannya melalui Kemendagri RI.
Kemudian, untuk selanjutnya turunan dari Kemendagri RI tersebut diterima oleh masing-masing kepala daerah dan dijalankan. (m36)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Heru-Budi-Hartono-44.jpg)