Berita Video
VIDEO : Berkas Perkara Anak AG Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy Dilimpahkan
Anak AG pun langsung diboyong oleh petugas kepolisian memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Berkas pelaku anak dalam penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Anak AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Anak AG tampak tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
Satu unit mobil polisi dari Polda Metro Jaya tampak mengantarkan Anak AG ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Simak Video Berikut :
Saat keluar dari mobil tersebut, Anak AG juga terlihat mengenakan jaket sweeter dan penutup kepala yang menutupi seluruh bagian wajahnya. Tak hanya itu Anak AG mengenakan celanan hitam panjang.
Sambil menundukan kepala, Anak AG pun langsung diboyong oleh petugas kepolisian memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani sebut pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni Anak AG (15) akan didahulukan.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tawarkan Restoratif Justice Kepada Pihak Mario Dandy dan David Ozora
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Jalani Pemeriksaan Tambahan, Kuasa Hukum Sebut Ada Potensi Tersangka Baru
Reda Mathovani mengatakan, pelimpahan berkas Anak AG didahulukan karena mengingat ia masih di bawah umur.
Hal itu disampaikan Reda saat mengunjungi RS Mayapada untuk melihat kondisi terkini David Ozora, Kamis (16/3/2023).
"Jadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) siapa saja yang sudah diterima. SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kanapa dia lebih dulu?, karena masih di bawah umur," kata Reda.
Pelimpahan berkas tahap pertama pelaku AG, lanjut Reda akan ditinjau selama 7 hari kedepan, dimulai sejak 13 hingga 20 Maret 2023.
Sedangkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan ditinjau selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas tahap pertama.
"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas gak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari," ujarnya.
Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau p21, kata Reda, baru akan masuk ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, untuk tahap dua, Reda menyatakan akan rampung pada akhir Maret atau awal April 2023.
"7 hari selesai, misalkan udah lengkap p21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap dua nya akhir Maret atau awal April udah bisa," ujarnya.
Tak hanya itu, Reda juga menegaskan, untuk pelaku anak AG, Jaksa yang dihadirkan saat persidangan nanti adalah Jaksa khusus anak.
"Bahwa jaksa yang kami khususkan kasus ag ini adalah jaksa spesialis anak," katanya.