BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Tangkap Pengedar Narkoba di Cibinong, Polisi Amankan 6,5 Kilogram Ganja
Tersangka NMD dijerat dengan pasal 11 dan 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polisi dan tentara berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja di Cibinong, Kamis (16/3/2023).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini terjadi berkat kerja sama Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Tengah, Cibinong.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bandar narkotika dalam kasus ini.
"Kami berhasil menangkap tersangka berisial NMD (25) beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/3/3023).
Baca juga: Hari Wanita Internasional, Yeti Wulandari: Tonggak Kemajuan Bangsa yang Butuh Perhatian Khusus
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan ganja seberat 3,3 kg dari tangan NMD.
"Setelah pengembangan ke gudang salah satu jasa pengiriman, Sat Res Narkoba Polres Bogor memgamankan tambahan ganja sebesar 3,2 kg," ucapnya.
Tersangka NMD dijerat dengan pasal 11 dan 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: VIDEO : Miris, Pengemudi Ojol Tewas Tertusuk Gagang Gerobak
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, lalu sanksi denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutur AKBP Iman Imanudin
Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi, Sat Lantas Polres Bogor Ajak Warga Jaga Suasana Kondusif |
![]() |
---|
Pendapat Ahmad Syihan Terkait Elektabilitas Nasional PKS yang Semakin Meningkat Tajam |
![]() |
---|
Indonesia Urutan 2 di Dunia Hasilkan Sampah Plastik, Vokasi UI Hadirkan Mesin Olah Sampah Plastik |
![]() |
---|
VIDEO : Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari Cegah Stunting Dengan Perbaikan Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.