BPOM Temukan Barbuk Senilai Rp 7,7 Miliar saat Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di PIK
diperkirakan pabrik kosmetik ilegal ini telah beroperasi sejak 2022 lalu dan pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan sembilan saksi
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PENJARINGAN - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penggerebekan sebuah pabrik kosmetik ilegal di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
Dalam penggerebekan itu, BPOM menemukan produk kosmetik ilegal milik seseorang berinisial SJT dengan nilai barang bukti (barbuk) mencapai Rp 7,7 miliar.
Menurut keterangan Kepala BPOM RI Penny R. Lukito, dalam penggerebekan ini pihaknya menggandeng Balai Besar POM (BBPOM) Jakarta, BBPOM Serang dan Bareskrim Polri.
"Kami melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada Hari Kamis, 9 Maret 2023 lalu. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp 7,7 miliar," kata Penny, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Jika Prabowo Subianto Duet dengan Ganjar Pranowo, Cak Imin Pastikan Koalisi Gerindra - PKB Bubar
Ada pun barbuk yang telah disita saat penggerebekan ini meliputi bahan baku kimia pembuatan obat senilai Rp 4,3 miliar dan bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp 164 juta.
Selain itu, terdapat pula barbuk berupa lotion senilai Rp 1,2 miliar dan produk jadi siap pakai jenis krim dengan kisaran harga Rp 1,4 miliar.
Tak hanya produk, BPOM juga mengamankan peralatan produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta.
Baca juga: Hari Wanita Internasional, Yeti Wulandari: Tonggak Kemajuan Bangsa yang Butuh Perhatian Khusus
"Berikut kendaraan minibus senilai Rp 198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp 31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi," ujarnya.
Menurut Penny, diperkirakan pabrik kosmetik ilegal ini telah beroperasi sejak 2022 lalu dan pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang tenaga ahli.
Atas perbuatannya, pemilik pabrik ilegal disangkakan melanggar pasal Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (m38)
Jika Prabowo Subianto Duet dengan Ganjar Pranowo, Cak Imin Pastikan Koalisi Gerindra - PKB Bubar |
![]() |
---|
AG Masih di Bawah Umur, Kejati Siapkan Jaksa Khusus Anak Saat Persidangan Nanti |
![]() |
---|
Seorang Ibu Ketahuan Paksa Anak Mengemis di Alun-Alun Karawang, Videonya Viral |
![]() |
---|
Imam Budi Hartono Beri Kabar Kota Depok Mendapatkan WTP Berturut-turut Selama 12 Kali |
![]() |
---|
VIDEO : Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari Cegah Stunting Dengan Perbaikan Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.