Breaking News

BREAKING NEWS: KPK Datangi dan Geledah Rumah Dito Mahendra di Daerah Senopati Jakarta Selatan

Terlihat sejumlah petugas KPK, tampak sibuk melakukan penggeladahan di rumah Dito Mahendra.

|
Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Nurmahadi
Petugas KPK mendatangi dan menggeledah rumah Dito Mahendra di daerah Senopati, Jakarta Selatan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (13/3/2023) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Rumah Dito Mahendra di jalan Erlangga V Nomor 20, Senopati, Jakarta Selatan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/3/2023).

Terlihat sejumlah petugas KPK, tampak sibuk melakukan penggeladahan di rumah Dito Mahendra.

Kemudian, terlihat pula petugas kepolisian yang berjaga di depan rumahnya.

Penggeledahan tersebut masih berjalan, meski begitu, sejumlah awak media tidak dapat masuk melihat berlangsungnya penggeledahan.

"Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta. Masih berlangsung," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi.

Diti Mahendra 67
Dito Mahendra diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus suap Hakim Agung MA, Nurhadi

Menurut Ali, penggeledahan tersebut dilakukan usai adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi.

"Penyidikan dugaan korupsi dan TPPU tersangka NHD," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah tiga kali mangkir. 

Baca juga: Dito Mahendra Kembali Dipanggil KPK, Nikita Mirzank: Gua Tungguin Sampai Pakai Baju Oren

Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang yang bertalian erat dengan kasus mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan mantan Sekretaris MA Nurhadi. 

Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ujar Ali. (m41)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved