Minggu, 19 April 2026

Kriminalitas

Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo

Rencananya, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan rekonstruksi penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) akan berlangsung hari Kamis (9/3/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana mengadakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17), pada hari Kamis (9/3/2023).

"Besok akan lanjutkan dengan proses rekonstruksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Rencananya, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hengki mengatakan, total ada 23 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi itu.

Adapun para tersangka akan dihadirkan saat rekonstruksi pada esok hari.

"Adegan 23 adegan besok yang akan kita laksanakan langsung di TKP. Nanti akan kita sesuaikan apakah di sini (Polda Metro Jaya) atau di TKP," kata dia. 

Sebelumnya, AG pacar Mario Dandy Satriyo (20), dilakukan penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG ditahan setelah diperiksa selama enam jam.

"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," sambungnya.

Baca juga: Status AG Kini Dinaikkan dari Anak Berhadapan dengan Hukum Menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Baca juga: Psikologis AG Terganggu, Kuasa Hukum Datangi KPAI Minta Perlindungan Sebagai Saksi Penganiayaan

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjamin, segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.

"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.

Pihaknya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved