Kebakaran Depo Pertamina
Bambang Setiyono Ketua RW 01 Rawa Badak Selatan Ungkit Rencana Buffer Zone Depo Pertamina Plumpang
Pada 2009 lalu, sebuah ledakan besar dari Depo Pertamina Plumpang juga terjadi. ledakan itu tak menimbulkan korban jiwa lantaran asapnya hanya bergul
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Peristiwa meledaknya dan terjadinya kebakaran besar Depo Pertamina Plumpang yang mengakibatkan belasan orang meregang nyawa dan puluhan lainnya luka-luka, Jumat (3/3/2023) lalu, rupanya bukan kali pertama terjadi.
Pada 2009 lalu, sebuah ledakan besar dari Depo Pertamina Plumpang juga terjadi. Namun, ledakan itu tak menimbulkan korban jiwa lantaran asapnya hanya bergulung di udara.
Hal tersebut disampaikan Ketua RW 01 Rawa Badak Selatan, Bambang Setiyono saat ditemui di Pos RW Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Selasa (7/3/2023).
"Dua kali terjadi kebakaran, 2009 dan 2023. Kalau sekarang banyak korban, kalau 2009 memang kebakaran rumah banyak tapi tidak banyak korban karena apinya tidak banyak menyebar, kemudian kena angin ya sudah di situ-situ saja," jelas Bambang saat ditemui.
"Kalau sekarang enggak begitu. Ada ledakan langsung menyambar. Jadi namanya kebakaran itu kaya kembang api, kalau jatuh, di sini pasti kebakar," imbuhnya.
Akibat kebakaran tersebut, masalah kepemilikan lahan antara warga dan Pertamina pun kembali disinggung publik.
Pertamina dituding tak memikirkan nasib masyarakat yang berada di sekitar area riskan terjadi ledakan.
Sementara para warga, juga dituding tak memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB) di kawasan berbahaya itu.
Menanggapi hal tersebut, Bambang menegaskan bahwa para warga yang tinggal dekat Depo Pertamina Plumpang itu sudah memiliki sertifikat hak milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Sehingga menurutnya, mereka berstatus legal dan memiliki kepemilikan atas tanah tersebut.
"Di situ bermacam-macam, kalau bicara RW 01, dari jalan Koramil ke sini kalau bicara legal kami sudah bersertifikat. Artinya masing-masing kepemilikan sudah punya sertifikat hak milik ataupun HGB yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," jelas Bambang.

Pria yang sudah tinggal selama 50 tahun di Rawa Badak Selatan itu berujar, kisruh antara lahan Pertamina dan warga yang berdampingan itu sebenarnya sudah dibahas sejak 2009 lalu saat ledakan pertama terjadi.
Saat itu, menurut dia, ada rencana bahwa Pertamina akan membuat Buffer Zone atau jatak aman dari depo ke rumah-rumah warga.
Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.