Berita Video
VIDEO : Polisi Naikkan Status AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Pelaku
Di sisi lain, kasus penganiayaan yang sekarang ditangani Polres Jakarta Selatan, kini ditangani Polda Metro Jaya.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Alex Suban
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Simak Video Berikut :
Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar dia, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hal tersebut usai polisi menemukan sejumlah alat bukti baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Perlindungan, Apakah Penuhi Syarat? Ini Kata LPSK
Baca juga: Takut Didrop Out, AG Pacar dari Mario Dandy Satriyo Berencana Datangi Sekolah Tarakanita 1 Jakarta
Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya.