Kabupaten Bogor
Dianggap Menista Al Quran, FUIB Laporkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan ke Mabes Polri
Meskipun Iwan sudah klarifikasi dan permohonan maaf dihadapan sejumlah Ulama dan kiyai, namun hal itu tidak memuaskan Forum Umat Islam Bersatu.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) akan melaporkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan ke Mabes Polri pada Rabu (1/3/2023).
Politisi Partai Gerindra ini karena dianggap telah menghina kitab suci umat Islam beberapa waktu lalu.
Pernyataan Iwan yang mengaku siap 'Injak Al-Qur’an' jika ada praktik jual beli jabatan dalam mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menyulut kemarahan sejumlah kalangan.
Meskipun Iwan sudah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf dihadapan sejumlah Ulama dan kiyai, namun hal itu tidak memuaskan Forum Umat Islam Bersatu.
Ketua Umum FUIB, Rahmat Himran menegaskan pernyataan Iwan Setiawan telah menodai agama Islam.
"Iwan Setiawan mengatakan 'Saya Siap Injak Al Quran' jika ada jual beli jabatan saat di wawancarai media lokal beberapa waktu lalu. Ini masuk kategori penistaan agama," kata Rahmat saat dikonfirmasi Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Rudy Susmanto Minta Iwan Setiawan Lakukan Ini Lantaran Pemkab Bogor Alami Defisit APBD 2023
Karena itu, FUIB bakal melaporkan Plt Iwan Setiawan ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/3/2023).
Rahmat Himran menilai pernyataan Plt Bupati Bogor sangat melukai umat Islam. Apalagi hal itu diungkapkan seorang kepala daerah sehingga sangat tidak etis dan tidak pantas.
“Pernyataan 'Siap Injak Al Quran' itu sangat melukai hati ummat Islam karena Al Qur’an merupakan kitab suci ummat Islam yang harus kita jaga,” tandasnya.
Baca juga: Harga Sembako Naik di Kabupaten Bogor Jelang Ramadhan, Iwan Setiawan Janji Lakukan Operasi Pasar
Sebagai informasi, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya itu.
Permintaan maaf itu diucapkan Iwan Setiawan di hadapan para kyai dan tokoh agama yang ada di wilayah Cisarua Puncak Kabupaten Bogor, pada Minggu (26/2/2023) kemarin.
Namun, Rachmat Himran tetap akan melaporkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sebagai efek jera.
Baca juga: Iwan Setiawan Aktifkan Posyandu Terpadu Kecamatan Guna Menekan Angka Stunting di Kabupaten Bogor
“Tidak cukup hanya dengan meminta maaf saja, agar menjadi pelajaran bagi penista-penista agama yang lain. Jika umat Islam mudah memaafkan penista agama, maka penista agama akan merajalela di negeri ini, ” tandas Rachmat.
Dalam undangan terbuka yang beredar di media sosial, FUIB mengajak seluruh
Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dan Organisasi Kepemudaan Islam (OKPI) ormas Islam dan para pecinta Al Qur'an untuk bersama-sama melaporkan Iwan Setiawan ke Mabes Polri pada Rabu (1/3/2023) pukul 13.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.