DPRD Kabupaten Bogor
Rudy Susmanto Minta Iwan Setiawan Lakukan Ini Lantaran Pemkab Bogor Alami Defisit APBD 2023
Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor minta Pj Bupati Bogor Iwan Setiawan lakukan ini lantaran Pemkab Bogor Aaami defisit APBD 2023.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto minta Pj Bupati Bogor Iwan Setiawan lakukan ini lantaran Pemkab Bogor Aaami defisit APBD 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi defisit APBD 2023 sebesar Rp 400 miliar lebih.
Sebab, perubahan parsial 1 yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor.
"Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus memedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164," kata Rudy Susmanto, Jumat (24/2/2023).
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berbunyi;
"Pergeseran anggaran dapat dilakuan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja".
Adapun, pasal 164 ayat 1 memberi penjelasan bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD.
Baca juga: Kajari Kabupaten Bogor Dijabat Sri Kuncoro, Rudy Susmanto Berharap Bisa Tegakkan Supremasi Hukum
Mekamisme perubahan Perda atau APBD Perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan DPRD.
Sementara perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan pasal 164 ayat 2, yang menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.
Dengan memedomani peraturan tersebut, maka Rudy Susmanto mengingatkan perubahan parsial 1 yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023.
Perubahan parsial hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.
"Maka kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya," tandasnya.
Defisit APBD 2023
Seperti diketahui, Pemkab Bogor saat ini sedang membahas secara intens perubahan parsial I APBD 2023.
Perubahan parsial di awal tahun anggaran ini didasari karena defisit APBD 2023 cukup besar.
DPRD Kabupaten Bogor Bahas 3 Raperda, Salah Satunya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan |
![]() |
---|
Reses di Kecamatan Bojonggede, Ini Usulan Warga kepada Aleg Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Reses di Sukaraja, Warga Cilebut Usulkan Pembangunan SMP Negeri |
![]() |
---|
Sukses Digelar di Sentul, Sastra Winara Usulkan Ajang Trail Run di Pamijahan Bogor |
![]() |
---|
Sastra Winara Dukung Penuh Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.