Kabar Artis

Nirina Zubir Tagih Janji BPN untuk Kembalikan Surat Tanah Warisan Ibunya yang Ditipu ART

Nirina Zubir menegaskan, proses pengembalian surat tanah masih berlangsung dan belum menemui titik terang.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Aktris Nirina Zubir masih menunggu kejelasan pengembalian surat tanah milik mendiang ibunya, yang belum dijalankan pihak terkait usai kasus mafia tanah berakhir. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir masih menunggu kejelasan pengembalian surat tanah milik mendiang ibunya, yang belum dijalankan pihak terkait usai kasus mafia tanah berakhir.

Kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir, yakni mantan Asisten Rumah Tangga (ART) ibunya, Riri Khasmita dan sang suami, menggelapkan sertifikat dan surat-surat atas aset keluarganya.

Atas kasus tersebut, Nirina Zubir mengakui keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 17 Miliar.

Nirina Zubir menegaskan, proses pengembalian surat tanah masih berlangsung dan belum menemui titik terang.

"Proses masih berjalan ya. Tapi belum ada informasi lagi terkait pengembalian surat tanah yang ditipu ART kemarin," kata Nirina Zubir ketika ditemui di kawasan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Wanita berusia 42 tahun itu menegaskan, ada sebuah perjanjian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalau sertifikat dan surat tanah yang sudah digelapkan, bisa kembali ke ahli waris.

Pengembalian tersebut diakui Nirina, jika pelaku mafia tanah sudah divonis oleh Pengadilan Negeri yang menangani kasus tersebut.

"Janji dimana sudah ada surat putusan, surat yang diganti namanya dikembalikan ke ahli warisnya. Sekarang yang Nirina harapkan dan tunggu janji itu aja," ucapnya.

Istri Ernest Cokelat itu tak bisa berkata-kata lagi, karena ia sudah lelah menjalani proses persidangan selama delapan bulan, tapi surat atas aset mendiang ibunya belum kembali.

Baca juga: Nirina Zubir Lega Tiga Saksi Baru di Kasus Mafia Tanah Mengungkapkan Fakta Sesungguhnya

Sehingga, Nirina Zubir sedang menunggu janji-janji pihak BPN, yang akan mengembalikan surat atau sertifikat tanah milik mendiang ibundanya, yang sudah diganti kepemilikannya oleh mantan ARTnya.

"Sekarang yang Nirina harapkan dan tunggu janji itu aja. Semoga semuanya bisa dikembalikan ke ahli waris dengan nama yang tertera adalah nama ibu saya," ujar Nirina Zubir.

Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim kaka Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Nirina Zubir Kecewa JPU Tuntut Farida dan Ina Rosiana Kurang dari 5 Tahun Penjara

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.

Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah. 

Baca juga: Ririe Khasmita dan Edrianto Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Mengaku Puas

Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar. 

Kasus mafia tanah pun pelaku sudah divonis hakim. Riri Khasmita dan suami divonis 13 tahun penjara, serta petugas PPAT yang dihukum 2,8 tahun. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved