Nirina Zubir Lega Tiga Saksi Baru di Kasus Mafia Tanah Mengungkapkan Fakta Sesungguhnya

Mulai dari Cito yang dijadikan 'figuran'  pembeli tanah ibunya Nirina oleh Riri Khasmita.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina
Nirina Zubir menghadiri persidangan keempat kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga saksi baru dalam persidangan kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir

Sebelum persidangan dimulai, Nirina menginformasikan ada empat saksi yang berencana hadir dalam persidangan ini. 

Tenyata, satu saksi lainnya berhalangan hadir tanpa disertai alasan yang jelas.

Kendati demikian, Nirina Zubir bersyukur ada saksi baru yang mengungkap hubungannya dengan terdakwa. 

Baca juga: Nirina Zubir Hadirkan Bukti dan Saksi Baru Dalam Persidangan Kasus Mafia Tanah

"Alhamdulillah persidangan hari ini lancar. Kalau saya sih tadi cukup puas dengan pernyataan Cito. Disitu jelas sekali menyebutkan ada kerja sama antara oknum notaris Farida bersama Riri Khasmita" ujarnya usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (31/5/2022). 

Nirina merasa lega tiga saksi baru tersebut memberikan pernyataan yang sesungguhnya. 

Mulai dari Cito yang dijadikan 'figuran'  pembeli tanah ibunya Nirina oleh Riri Khasmita.

Ada juga aliran dana dari seorang pegawai bank kepada terdakwa, dan sebaliknya dengan total Rp 622.450.000.

Baca juga: Nirina Zubir Puas dengan Jalannya Persidangan Kasus Mafia Tanah Setelah Hadirkan Saksi Baru

"Pokoknya ditotal itu ada 622 juta Rupiah. Itu kan buat kami jadi bertanya. Apakah itu suatu transaksi yang wajar? Ada dana talangan dari pegawai bank ke nasabahnya," ucap istri Ernest Cokelat ini. 

Meskipun masih ada pemeriksaan saksi di sidang selanjutnya, Bintang Film Keluarga Cemara 2 ini puas dengan pernyataan saksi yang disinyalir mampu memberatkan terdakwa. 

"Anyway, di antara itu semua, saya dan keluarga sudah mendapatkan jawaban saksi. Bahkan beberapa jawaban juga memberatkan terdakwa gitu kan," tukas perempuan kelahiran Madagaskar ini. 

Baca juga: Pengacara Sebut Nirina Zubir Alami Kelelahan Psikis 4 Jam Jalani Sidang Mafia Tanah

Kasus mafia tanah ini berawal dari ibu Nirina, Cut Indria Marzuki meminta ART nya, Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan enam aset di tahun 2015. 

Nirina beserta keluarganya curiga karena surat tanah tersebut sudah beralih nama menjadi milik Riri Khasmita. 

Melansir dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta, ada lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

Riri Khasmita adalah asisten rumah tangga yang dipercaya Ibu Nirina. 

Edirianto merupakan suami Riri Khasmita.

Sementara tiga nama lainnya adalah oknum notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah. (M35)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved