Sidang Pembunuhan Brigadir J
Jadwal Sidang Vonis Bharada E, Tim Kuasa Hukum Berharap Richard Eliezer Divonis Bebas
Ronny dan keluarga Richard mengaku selalu berdoa agar hakim bisa memutuskan hukuman dengan menggunakan hati nuraninya.
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, yakni Bharada E mulai jalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy beraharap kliennya bisa divonis bebas.
Pasalnya, kata Ronny terdapat dua poin yang dijadikan pembelaan dalam perkara Richard Eliezer
Yang pertama adalah status Richard sebagai justice collaborator, dan poin kedua kata Ronny, Richard Eliezer berada dibawah perintah.
"Tentunya, ada dua poin yang mau kita sampaikan. Pertama adalah, status dia sebagai Justice Collaborator. Kalau kita melihat, bahwa status dia sebagai Justice Collaborator sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A, penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga Bharada E Dipastikan Tidak Hadir untuk Saksikan Sidang Vonis Sang Anak di PN Jaksel
Perihal posisi Richard Eliezer yang berada dibawah perintah, Ronny mengatakan pihaknya melakukan pembelaan dengan menggunakak Pasal 51 ayat 1 terkait perintah jabatan.
'Kalau dari pembelaan kami, tim penasihat hukum, adalah lebih kuat kepada Pasal 51 ayat 1 [terkait] perintah jabatan, dan dalam fakta persidangan, yang terlihat bahwa posisi dari Richard Eliezer, bahwa kami harapkan, bahwa dalam hal ini, di poin kedua yang tadi saya sampaikan," kata Ronny
Kendati demikian, Ronny mengatakan masih tetap menghormati apapun keputusan hakim nantinya.
Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Pendukung Bharada E Penuhi PN Jaksel
Ronny dan keluarga Richard mengaku selalu berdoa agar hakim bisa memutuskan hukuman dengan menggunakan hati nuraninya.
"Kami menghormati, menghargai, proses persidangan yang mulia ini. Jadi, itulah adalah harapan dari kami, tim penasihat hukum dan keluarga. Selanjutnya, kami berdoa kepada Tuhan, sehingga Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini digerakkan oleh Tuhan, bahwa memutus dengan hati nurani," katanya. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.