Kriminalitas
Terekam Kamera CCTV Sedang Beraksi Mencuri Motor, Warga Buntuti Maling Motor Sampai ke Rumahnya
Aksi percobaan pencurian tersebut ternyata sudah diketahui warga setempat berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di wilayah tersebut.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan wartakotalive.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota melalui Satreskrimnya berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Pelaku berinisial RR (44) berhasil diamanakan wilayah di Kota Bogor, tepatnya di Pancasan, Bogor Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dihadapan awak media membeberkan kronologi curanmor yang dilakukan oleh RR.
Kejadian bermula pada Rabu ( 21/12/ 2022) lalu, sekitar Jam 02.00 WIB tersangka keluar dari kontrakannya dan berniat untuk melakukan pencurian.
Di wilayah Pancasan tersangka melihat ada beberapa motor yang terparkir di depan rumah. Merasa situasi aman, selanjutnya tersangka menghampiri motor dan mengeluarkan kunci leter T.
"Kemudian kunci leter T tersebut tersangka masukan paksa ke kontak motor tersebut, namun tidak berhasil, setelah tidak berhasil selanjutnya tersangka pulang," ungkap Bismo.
Aksi percobaan pencurian tersebut ternyata sudah diketahui warga setempat berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di wilayah tersebut.
"Sabtu tanggal 24 Desember 2022 tersangka dalam perjalanan pulang dari Sukabumi, menuju rumah kontrakan dan melewati jalan Pancasan Baru tempat tersangka melakukan aksinya. Sewaktu jalan itulah tersangka di ikuti oleh warga dan diintrogasi oleh warga sambil memperlihatkan rekaman CCTV di HP," terang Bismo.
Tanpa perlawanan, tersangka mengakui perbuatannya ke warga kalau orang di dalam rekaman tersebut merupakan dirinya.
Baca juga: Gara-gara Alarm, Maling Motor di Alfamart Cibinong Babak Belur Dihakimi Massa
"Kemudian, warga menanyakan kunci leter T saat tersangka melakukan pencurian, dan warga memeriksa kontrakan dan ditemukan 2 buah anak kunci leter T," jelas Bismo.
Atas perbuatannya kini pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya juga, 2 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota berhasil diamanakan.
Pelaku berinisial S (25) dan RY (26) berhasil diamanakan wilayah di Kota Bogor, tepatnya di Caringin Tengah, Bogor Barat.
Bismo membeberkan kronologi curanmor yang dilakukan oleh S dan RY.
Baca juga: Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga Bogor Setelah Aksinya Kepergok Pemilik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.